Pemerintah Menaikkan Batas Bea Masuk Barang Pribadi Penumpang Dari Luar Negeri. (Foto: Setkab.go.id)
Dream – Pemerintah melonggarkan aturan bea masuk barang pribadi penumpang dari luar negeri. Batasnya dinaikkan dari US$250 (Rp3,38 juta) menjadi US$500 (Rp6,67 juta).
Apa alasannya?
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, kenaikan batas bea masuk bagi barang pribadi penumpang dari luar negeri, dimaksudkan untuk memperbaiki layanan kepada masyarakat.
“ Perubahan regulasi ini dilakukan karena saat ini terjadi pertumbuha penumpang yang signifikan diiringi dengan peningkatan pendapatan per kapita masyarakat,” kata Sri Mulyani, dikutip Dream dari laman setkab.go.id, Jumat 29 Desember 2017.
Dia juga berkata ada penyederhanaan pengenaan tarif bea masuk yang sebelumnya dihitung per barang, menjadi tarif tunggal, yaitu 10 persen. Misalnya, kalau harga barang itu US$700 (Rp9,48 juta), ada kelebihan sebesar US$200 (Rp2,71 juta) dan akan dikenakan bea 10 persen dari kelebihan harga itu.
“ Hal ini dilakukan sesuai dengan praktik internasional mengenai penggunaan tarif tunggal yang diberlakukan oleh Singapura sebesar 7 persen, Jepang 15 persen, dan Malaysia 30 persen,” kata mantan managing director World Bank itu.
Menurut Sri Mulyani, peningkatan nilai pembebasan bea masuk untuk barang pribadi penumpang ini cukup moderat daripada negara lain yang memiliki pendapatan per kapita tinggi. Contohnya, batas nilai pembebasan bea masuk di Malaysia sebesar US$125 (Rp1,69 juta), Thailand US$285 (Rp3,86 juta), Inggris U$557 (Rp7,54 juta), Singapura US$600 (Rp8,13 juta), Tiongkok US$764 (Rp10,35 juta), dan Amerika Serikat US$800 (Rp10,84 juta).
Untuk kategori keluarga, yang selama ini mendapatkan pembebasan senilai US$1000 (Rp13,55 juta), dihapuskan sejalan dengan praktik-praktik internasional.
“ Relaksasi juga ikut dilakukan pada ketentuan tata niaga terkait barang bawaan penumpang yang telah ditetapkan oleh penumpang, seperti obat-obatan, produk biologi, obat tradisional,” kata dia.
Sri Mulyani juga memberikan relaksasi untuk barang bawaan berupa suplemen, minuman kesehatan, makanan olahan sepanjang untuk penggunaan sendiri atau pribadi, serta importasi produk berupa pakaian jadi 10 potong dan produk elektronik maksimal 2 unit.
“ Kami juga mempertimbangkan barang bawaan seperti tas maupun tas, supaya bisa memberikan penjelasan yang clear kepada masyarakat,” kata dia.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik