Dream - Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melanggar netralitas Pemilu terancam ditunda kenaikan pangkatnya hingga konsekuensi yang lain.
Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Haryomo Dwi Putranto, menyampaikan bahhwa pihaknya akan melakukan pemblokiran data jika ASN melanggar netralitas tersebut.
Pemblokiran data ASN ini akan berakibat pada penundaan kenaikan pangkat, kenaikan jabatan dan mutasi.
Pemblokiran data kepegawaian tersebut dilakukan atas pelaksanaan manajemen ASN yang tidak sesuai dengan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) manajemen ASN.
kata Haryomo dikutip dari Liputan6.com, Rabu, 7 Februari 2024.
Menurut Haryomo, ASN harus berpegang teguh terhadap asas netralitas. ASN jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk politik praktis.
Sebab, ketidaknetralan ASN akan sangat merugikan negara pemerintah dan masyarakat. ASN yang tidak netral disebut tidak profesional dan mengaburkan target-target kerja pemerintah di tingkat lokal maupun internasional.
ujarnya.
Haryomo tak memungkiri bahwa setiap orang memiliki referensi politik yang berbeda dan memiliki hak pilih. Namun jangan sampai terjebak dalam berbagai bentuk polarisasi dan fragmentasi sosial karena perbedaan tersebut.
Untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilu dan pemilihan kepala daerah secara serentak tahun 2024.
Pemerintah telah membuat keputusan bersama tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai aparatur sipil negara dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah.
Dalam SKB tersebut BKN diamanatkan untuk membangun sistem berbagi terintegrasi atau SBT, yang akan menjadi sarana bersama untuk meningkatkan sinergitas dan pembinaan dan pengawasan netralitas ASN, sehingga dapat dilakukan pemantauan baik kinerja tim maupun efektivitas penanganan pembinaan dan pengawasan netralitas.
" Dengan kolaborasi tersebut maka penanganan netralitas yang dilakukan ASN secara nasional dapat dilakukan secara transparan akuntabel dan proporsional," pungkas Haryomo.