Alhamdulillah, Peluang Tenaga Honorer Jadi PNS Semakin Terbuka.
Dream – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Dengan regulasi ini, tenaga honorer bisa diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan sistem PPPK.
“ Aturan ini membuka peluang seleksi dan pengangkatan bagi berbagai kalangan profesional, termasuk tenaga honorer yang telah melampaui batas usia pelamar PNS, untuk menjadi ASN dengan status PPPK,” kata Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam puncak perayaan Hari Guru Nasional dan HUT k3-73 Persatuan Guru Republik Indonesia di Stadion Pakansari, Cibinong, Bogor, Jawa Barat, dikutip dari setkab.go.id, Selasa 4 Desember 2018.
Jokowi mengatakan rekrutmen tenaga honorer tak boleh dilakukan lagi oleh pemerintah pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan skema kebijakan PPPK bisa diterima di semua kalangan.
Ini juga menjadi salah satu instrumen kebijakan untuk penyelesaian masalah tenaga honorer.
“ PPPK secara prinsip rekrutmennya, harus berjalan bagus, profesional, dan memiliki kualitas yang baik,” kata dia.
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal (Purn) Moeldoko, menyampaikan seleksi berbasis merit adalah prasyarat dasar dalam rekrutmen ASN (Aparatur Sipil Negara). Prosedur ini sama dengan seleksi di TNI dan POLRI yang semuanya sudah berbasis pada seleksi yang profesional.
Akan tetapi, pemerintah pun menyadari, saat ini, masih terdapat tenaga honorer yang bekerja tanpa status serta hak dan perlindungan yang jelas.
Moeldoko berharap skema PPPK juga dapat menjadi salah satu mekanisme penyelesaian tenaga honorer berbasis seleksi berbasis sistem merit. Kebijakan ini menyelesaikan masalah tanpa menimbulkan masalah baru.
Deputi II Kepala Staf Kepresidenan, Yanuar Nugroho, menambahkan PP Manajemen PPPK adalah salah satu aturan pelaksana dari Undang-Undang ASN yang sangat krusial.
Selain untuk penyelesaian tenaga honorer, aturan ini ditujukan sebagai payung hukum bagi mekanisme berbasis merit untuk merekrut para profesional masuk ke dalam birokrasi dengan batas usia pelamar yang lebih fleksibel dibanding CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil), di antaranya para diaspora dan profesional swasta.
“ Kebijakan PPPK yang diarahkan untuk mengisi jabatan pimpinan tinggi dan jabatan fungsional tertentu dengan batas usia pelamar paling rendah 20 tahun, dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia pensiun jabatan tersebut,” kata dia.
Selain itu, PPPK juga akan memiliki kewajiban dan hak keuangan yang sama dengan ASN yang berstatus sebagai PNS dalam pangkat dan jabatan yang setara.
“ Fleksibilitas batas usia pelamar dan kesetaraan atas kewajiban dan hak ini, dirancang untuk memudahkan para talenta terbaik bangsa yang ingin berkontribusi dalam birokrasi tanpa terkendala batasan usia,” kata dia. (ism)
Advertisement
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Si Romantis yang Gampang Luluh: 4 Zodiak Ini Paling Cepat Jatuh Cinta pada Pandangan Pertama
Lebih dari Sekadar Bermain, Permainan Tradisional Ajak Anak Latih Fokus dan Kesabaran
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Halte TJ Senen Sentral yang Terbakar, Berubah Jadi Halte Jaga Jakarta
Nyaman, Tangguh, dan Stylish: Alas Kaki yang Jadi Sahabat Profesional Modern
4 Komunitas Jalan Kaki di Indonesia, Perjalanan Jadi Pengalaman Menyenangkan
Mau Liburan? KAI Wisata Tebar Promo HUT ke-16, Ada Diskon Bagi yang Ultah Bulan September
Sosok Ferry Irwandi, CEO Malaka Project yang Mau Dilaporkan Jenderal TNI ke Polisi