Perdagangan Sesuai Syariah, Harga Emas Bakal Meroket?

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 24 November 2016 11:46
Perdagangan Sesuai Syariah, Harga Emas Bakal Meroket?
Aturan standarisasi perdagangan komoditas emas sesuai prinsip syariah ditargetkan berlaku tahun depan.

Dream – Usai penantian panjang, aturan baru standarisasi perdagangan emas sesuai konsep syariah akhirnya menemukan titikterang. Dengan standarisasi itu, komoditas emas nantinya bisa diperdagangkan sesuai syariah.

Rencananya, aturan standarisasi perdagangan komoditas emas sesuai syariah itu akan dirilis Desember 2016.

Dilansir dari Gulf Times, Kamis 24 November 2016, aturan baru soal standar syariah emas yang dikerjakan oleh para ulama di Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI) di Bahrain, sudah mencapai tahap final.

Dengan aturan yang berlaku mulai bulan depan, investor muslim bisa memperjualbelikan emas di pasar, baik emas secara fisik maupun instrument keuangan yang berkaitan dengan emas.

Untuk menggarap aturan ini, instansi tersebut bekerja sama dengan World Gold Council yang berbasis di London, Inggris.

Sekadar informasi, komoditas emas jarang dipergunakan untuk transaksi di pasar spot. Logam mulia ini kebanyakan digunakan sebagai mata uang dalam keuangan syariah. Hal ini disebabkan oleh emas termasuk dalam salah satu barang ribawi—enam barang yang bersifat riba adalah emas, perak, jewawut, kurma, garam, dan gandum.

Artinya, Muslim dilarang memperjualbelikan emas untuk tujuan mengambil keuntungan baik, untuk saham pertambangan maupun untuk investasi.

Dengan ketentuan standarisasai ini, emas tidak lagi dilihat sebagai mata uang, tetapi juga sebagai komoditas. Emas juga bisa dijadikan sebagai aset penjamin (underlying asset). Standar ini juga memberikan konsensus pada perdagangan emas untuk instrumen keuangan, seperti perdagangan komoditas berjangka.

Aturan ini juga memberikan pandangan-pandangan syariah tentang penggunaan emas dalam keuangan dan transaksi di dalam lembaga keuangan syariah. Menurut World Gold Council, standar baru ini juga akan berlaku internasional untuk simpanan emas berencana, sertifikasi emas, dan saham pertambangan emas.(Sah)

1 dari 1 halaman

Genjot Pasar Emas

Genjot Pasar Emas © Dream

CEO World Gold Council, Aram Shishmanian, mengatakan aturan tersebut akan mendongkrak pasar komoditas secara signifikan. Selain itu, ketentuan ini juga akan membuat suatu inovasi baru dalam keuangan syariah.

“ Standar syariah emas akan membuat pasar emas meroket dan menimbulkan gelombang baru inovasi produk dalam keuangan syariah,” kata Aram.

Aram mengatakan manajer keuangan dalam keuangan syariah masih terbatas pada aset keuangan syariah seperti saham, properti, dan sukuk. Produk emas syariah pun tak masuk ke dalam daftar mereka. Dengan ada investasi emas, investor Muslim bisa mendiversifikasi aset mereka.

Standar&Poor memprediksi transaksi sebesar US$3 triliun (Rp40.600 triliun) akan membanjiri pasar emas jika standar emas ini diperkenalkan. Tak hanya itu, aturan ini juga akan mendorong aset keuangan syariah secara global bisa meningkat hingga US$5 triliun (Rp67.667 triliun) pada 2020.(Sah)

Beri Komentar