Awali Vaksinasi Gotong Royong, Sinar Mas Vaksin 3 Ribu Karyawan

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Selasa, 18 Mei 2021 18:52
Awali Vaksinasi Gotong Royong, Sinar Mas Vaksin 3 Ribu Karyawan
Vaksinasi COVID-19 ditambah penerapan protokol kesehatan dipercaya bisa mempercepat pemulihan ekonomi nasional.

Dream – Sinar Mas menjadi satu dari belasan perusahaan yang mengawali Vaksinasi Gotong Royong. Program vaksinasi COVID-19 ini merupakan dukungan untuk menciptakan kekebalan masyarakat terhadap virus COVID-19.

“ Kepercayaan pemerintah untuk mengawali Vaksinasi Gotong Royong di tempat ini dapat menjadi momentum berharga mendukung upaya bangsa Indonesia menciptakan kekebalan kelompok, membantu normalisasi aktivitas karyawan,” kata Managing Director Sinar Mas, Saleh Husin tentang Vaksinasi Gotong Royong Sektor Makanan di pabrik Sinar Mas Agribusiness and Food di Marunda, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, dikutip dari keterangan tertulis Sinar Mas, Selasa 18 Mei 2021.

Head of Corporate Affairs Sinar Mas Agribusiness and Food, Harry Hanawai, mengharapkan vaksinasi COVID-19 yang masif dan penerapan protokol kesehatan bisa menjadi landasan untuk menjaga berlangsungan produksi.

Pada pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong kali ini, hampir 600 karyawan pabrik di Marunda Refinery akan mendapatkan suntikan vaksin COVID-19 dari Sinopharm. Secara bertahap jumlah penerima vaksin akan dipacu hingga mencapai 3 ribu karyawan.

“ Kebutuhan bahan pangan masyarakat maupun pasokan biodiesel bagi program bahan bakar terbarukan pemerintah tetap terpenuhi,” kata Harry.

1 dari 1 halaman

Dipercaya Bisa Pulihkan Ekonomi Nasional

Direktur APP Sinar Mas, Suhendra Wiriadinata, mengatakan vaksinasi di lingkup industri manufaktur dengan karyawan dalam jumlah besar bisa mempercepat gerak sektor industri untuk memulihkan perekonomian.

Perusahaan ini mengapresiasi pilar-pilar bisnis Sinar Mas yang menugaskan tenaga medisnya sekaligus memperingatkan agar karyawan penerima vaksin tetap mengedepankan protokol kesehatan.

Sekadar informasi, dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), kegiatan yang diinisiasi Kamar Dagang dan Industri Indonesia ini menjadi tanggungan perusahaan yang berpartisipasi. Vaksinasi juga mesti berlangsung di luar fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah, memakai vaksin COVID-19 yang berbeda dengan pemerintah, agar tidak menghambat program vaksinasi yang tengah berjalan.

Beri Komentar