Cara Menebus Doa Berhubungan Saat Haid (Foto Ilustrasi: Unsplash.com)
Dream – Setiap larangan yang ditetapkan dalam agama Islam tentunya untuk kebaikan umat. Di mana dari larangan tersebut ada kerugian yang bisa menimpa seseorang baik di masa sekarang maupun di masa yang akan datang. Sehingga sudah seharusnya sebagai umat Islam selalu patuh dengan segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT.
Salah satu larangan dari Allah SWT adalah melakukan hubungan badan atau hubungan suami-istri saat sang istri sedang dalam masa haid. Ada alasan di balik larangan tersebut, yakni terdapat risiko yang bisa didapatkan oleh mereka yang melakukannya. Larangan tersebut dijelaskan dalam sebuah kitab bernama Hasyiah al-‘Abbadi yang menurut madzhab Syafi’i perbuatan tersebut adalah dosa besar. Berikut penjelasannya:
“ Penulis kitab al-‘Ubab mengatakan, menjimak (istri yang sedang haid) dengan sengaja, mengetahui (keharamannya), dan kehendak sendiri itu termasuk dosa besar, dan yang menganggapnya halal itu dapat menjadi kafir.”
Sedangkan bagi mereka yang melanggar larangan Allah SWT, maka penting untuk mengetahui bagaimana cara menebus dosa berhubungan saat haid. Di mana penebusan dosa tersebut adalah dengan membayar denda dan bertobat kepada Allah SWT.
Berikut adalah cara menebus dosa berhubungan saat haid sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Sebelum membahas lebih dalam tentang bagaimana cara menebus dosa berhubungan saat haid, alangkah lebih baik jika sahabat Dream mengetahui hukum tentang berhubungan suami-istri di kalangan para ulama yang terjadi perbedaan pendapat.
Seperti dikutip dari islam.nu.or.id, perbedaan pendapat tersebut adalah sebagai berikut:
Pertama, pendapat dari Imam Ibnu Abbas dan Abidah Al-Salmani yang mengatakan bahwa suami harus menjauhi seluruh anggota tubuh sang istri saat haid. Hal ini berdasar pada Al-Quran surat Al-Baqarah ayat 222 yang memerintahkan menjauhi istri saat sedang haid. Namun tidak disebutkan secara rinci bagian tubuh mana saja yang harus dijauhi.
Kedua, sebagian besar ulama dari Imam Malik, Imam Syafi’i, Imam Auza’I, dan Imam Abu Hanifah bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi saat haid adalah antara lutut dan pusar. Jadi, suami boleh menggauli istrinya selain anggota tubuh tersebut.
Ketiga, pendapat Imam Tasuri, Muhammad bin Al-Hasan dan sebagian dari ulama madzhab Syafi’i yang mengatakan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah tempat keluarnya darah haid, yakni farji. Jadi, suami boleh menggauli istrinya selain farji.
Dari ketiga pendapat di atas, pendapat kedualah yang kuat. Di mana yang menyatakan bahwa anggota tubuh istri yang harus dijauhi adalah antara lutut dan pusar. Pendapat tersebut sesuai dengan prinsip kehati-hatian dalam hukum Islam.
Dilarangnya berhubungan badan saat istri sedang haid tentunya ada alasan tersendiri, yakni terdapat risiko yang terjadi jika hal tersebut dilakukan. Seperti dikutip dari hellosehat.com, berikut adalah beberapa risikonya jika dilihat dari sisi kesehatan:
Penularan penyakit bisa meningkat saat melakukan hubungan seksual ketika istri sedang haid. Alasannya adalah sebagai berikut:
Endometriosis adalah kondisi di saat jaringan yang mirip lapisan rahim mulai tumbuh di tempat lain, seperti ovarium dan tuba falopi. Nah, melakukan hubungan seksual di saat istri sedang haid bisa menjadi salah satu risiko kondisi tersebut.
Risiko yang terakhir adalah penurunan libido laki-laki. Di mana laki-laki bisa mengalami impoten untuk sementara waktu. Penurunan libido bisa terjadi karena laki-laki cenderung tidak nyaman dengan darah haid dan aromanya.
Sebelumnya sudah dijelaskan tentang hukum melakukan hubungan badan di saat istri sedang menstruasi dan beberapa risikonya. Bagi mereka yang tetap melanggar larangan untuk melakukan hubungan di saat istri sedang haid, maka ada cara menebus dosa berhubungan saat haid.
Seperti dikutip dari bincangsyariah.com, sebagian ulama madzhab Hanbali mewajibkan untuk membayar kifarat. Hal tersebut dijelaskan dalam kitab al-Mubdi’ fi Syarh al-Muqni:
“ Menjimak (istri) yang sedang haid itu bukan dosa besar, yang berbeda dengan pendapat Imam Syafi’i. Pembayaran kifarat disyariatkan agar pelakunya tidak mengulangi perbuatan haram ini. Oleh karena itu, kewajiban bayar kifarat merupakan bentuk takzir (pada pelakunya) menurut salah satu pendapat.”
Lalu bagi seorang laki-laki yang menjimak istrinya saat haid, diterangkan juga dalam kitab Musnad Abu Ya’la yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas yang mendengar Rasulullah saw bersabda:
“ Apabila darah haid masih kental (karena masih di awal masa haid), maka bersedekahlah dengan satu dinar. Apabila warna darah sudah berwarna kekuning-kuningan, maka bersedekahlah dengan setengah dinar.”
Selain denda yang harus dibayarkan seperti penjelasan di atas, mereka yang berhubungan saat istri sedang haid juga harus melakukan tobat sebagai berikut:
Advertisement
Doodle Art Indonesia, Tempat Ngumpul para Seniman Doodle
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Momen Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Pengganti Kerugian Negara Rp13,25 Triliun dari Korupsi CPO
Mantan Ketum PSSI Usulkan STY Kembali Latih Timnas, Ini Alasannya
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025