Hukum Pembagian Daging Kurban Untuk Non Muslim (Foto Ilustrasi: Shutterstock.com)
Dream - Hari raya Idul Adha tinggal menghitung hari. Umat Islam pun telah bersiap untuk menyambut perayaan sakral yang sangat istimewa itu. Salah satunya adalah mempersiapkan hewan kurban yang nantinya disembelih saat hari Idul Adha, tepatnya setelah menyelesaikan sholat id.
Di Indonesia, hewan yang biasanya dikurbankan berupa sapi dan kambing. Tapi ada juga masyarakat di beberapa daerah yang berkurban dengan kerbau. Setelah hewan tersebut disembelih dan dagingnya dipotong-potong serta dilakukan penimbangan, biasanya panitia kurban akan membagikan daging tersebut kepada masyarakat.
Tapi, apakah pembagian daging kurban hanya untuk umat Islam saja? Apakah nonmuslim juga mendapatkan bagian hewan kurban juga?
Untuk mengetahui penjelasannya tentang pembagian daging kurban bagi nonmuslim, berikut sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Di dalam Islam, ibadah kurban terbagi menjadi dua jenis, yakni kurban yang dinazarkan (wajib) dan kurban yang tidak dinazarkan (sunah). Untuk orang yang berkurban karena nazar, maka tidak diperbolehkan untuk mengambil daging kurbannya sedikit pun. Sedangkan orang yang kurbannya tidak dinazarkan, maka dianjurkan untuk mengonsumsi sebagian daging kurbannya.
Dalam hal ini, orang yang tidak dinazarkan atau yang sunah tersebut, maksimal mengonsumsi sepertiga dari daging kurbannya. Selain itu, ia tidak diperbolehkan untuk menjual bagian apapun dari hewan kurbannya tersebut. Aturan ini diberlakukan pada ibadah kurban yang nazar dan kurban sunah.
Untuk daging kurban sendiri, maka pembagian daging kurban diberikan kepada orang-orang fakir dan miskin dalam bentuk daging yang masih segar atau belum dimasak.
Pembagian daging kurban menurut sebagian ulama terbagi menjadi tiga bagian. Yakni sepertiga untuk orang miskin, sepertiga untuk orang kaya, dan sepertiga untuk orang yang berkurban. Meski begitu, pelaksanaan kurban yang utama dalam Islam adalah menyedekahkan semua daging, kecuali sedikit mengonsumsi daging agar bisa mendapatkan berkah dari kurban tersebut.
Sudah menjadi hal yang umum bahwa dalam perayaan kurban, setelah akan dibagian daging kurban tersebut kepada sesama muslim. Tapi, apakah umat nonmuslim juga mendapatkan daging kurban?
Dalam hal ini terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Pendapat pertama, mereka dengan tegas tidak memperbolehkan untuk membagikan daging kurban kepada non muslim secara mutlak.
Sedangkan pendapat kedua mengatakan boleh. Hal ini dengan berdasar pada penjelasan di dalam Kitab Al-Majmu' Syarhul Muhadzdzab dan penjelasan tersebut dianggap sepadan dengan ketentuan dalam madzhab Syafi'i.
Pendapat ini berdasar pada logika bahwa tujuan kurban adalah utnuk menunjukkan rasa belas kasih kepada sesama muslim dengan cara memberikan makan. Melalui pandangan ini, maka konsekuensi logisnya adalah tidak boleh membagikannya kepada non muslim.
Namun, ada argumentasi lain yang bisa memperkuat dibolehkannya pembagian daging kurban kepada non muslim adalah kurban tersebut merupakan bentuk dari sedekah. Nah, sedekah tersebut tidaklah memandang tentang agamamu apa.
Meski begitu, harus digarisbawahi bahwa bolehnya sedekah tersebut, termasuk dalam memberikan daging kurban adalah selain kepada kafir harbi atau non muslim yang memusuhi umat Islam.
Sehingga bisa diambil kesimpulan bahwa hukum pembagian daging kurban kepada non muslim terdapat dua pendapat. Ada yang melarangnya dan ada juga yang memperbolehkan, asal bukan kurban wajib dan penerimanya juga bukan termasuk kafir harbi.
Advertisement