Dream - Pemerintah memang telah menetapkan belasan bank untuk menjadi bank penampung dana tax amnesty (bank persepsi). Pemerintah juga membuka peluang bank umum kelompok usaha (BUKU) II menjadi bank persepsi.
Salah satu bank syariah, PT BRISyariah tak berminat mengambil kesempatan ini.
Corporate Secretary BRISyariah, Indriati Tri Handayani, mengatakan salah satu syarat bank BUKU II untuk menjadi bank persepsi adalah bank tersebut harus menyetor modal agar naik tingkat menjadi bank BUKU III.
" Dapat kami sampaikan bahwa syarat BUKU II untuk bisa menjadi bank persepsi adalah setor modal sehingga menjadi BUKU III," kata Indriati ketika dihubungi Dream, ditulis Kamis 21 Juli 2016.
Jika anak usaha PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (Persero) ini ingin menjadi bank persepsi, Indriati mengatakan bank ini harus menyetorkan dana Rp2,7 triliun untuk menjadi bank BUKU III. Sekadar informasi, bank BUKU III adalah bank umum yang memiliki modal inti sebesar Rp5 triliun-Rp30 triliun.
" BRISyariah tidak mengajukan diri untuk menjadi bank persepsi," kata dia.
Sekadar informasi, pemerintah membuka kesempatan bank BUKU II menjadi bank persepsi. " Bank BUKU II pun masih bisa naik kalau dia nambah modal dan OJK confirm bahwa dia adalah bank BUKU III," kata Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, di Jakarta, Selasa 19 Juli 2016.