Dream - Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Ada delapan instrumen yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi pajak.
" Delapan jenis sarana investasi ini bisa dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty," kata Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, di Jakarta, dilansir dari situs setkab.go.id, Sabtu 16 Juli 2016.
Berikut ini adalah delapan instrumen keuangan yang disiapkan oleh pemerintah.
1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN)
2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
3. Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah
4. Investasi keuangan pada bank persepsi
5. Surat utang perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
6. Investasi sektor riil berdasarkan prioriras yang ditentukan oleh pemerintah
7. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
8. Investasi lainnya yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
Bambang mengatakan jangka waktu investasi tersebut paling singkat selama tiga tahun.
" Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrumen keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun," kata dia.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
9 Kalimat Pengganti “Tidak Apa-Apa” yang Lebih Hangat dan Empatik Saat Menenangkan Orang Lain
PT Taisho Luncurkan Counterpain Medicated Plaster, Inovasi Baru untuk Atasi Nyeri Otot dan Sendi
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib