Dream - Pemerintah telah menyiapkan berbagai instrumen untuk wajib pajak peserta program pengampunan pajak (tax amnesty). Ada delapan instrumen yang bisa digunakan untuk menampung dana repatriasi pajak.
" Delapan jenis sarana investasi ini bisa dimanfaatkan oleh peserta tax amnesty," kata Menteri Keuangan, Bambang P. S. Brodjonegoro, di Jakarta, dilansir dari situs setkab.go.id, Sabtu 16 Juli 2016.
Berikut ini adalah delapan instrumen keuangan yang disiapkan oleh pemerintah.
1. Surat Berharga Negara Republik Indonesia (SBN)
2. Obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
3. Obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah
4. Investasi keuangan pada bank persepsi
5. Surat utang perusahaan swasta yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
6. Investasi sektor riil berdasarkan prioriras yang ditentukan oleh pemerintah
7. Investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha
8. Investasi lainnya yang sah sesuai dengan Undang-Undang.
Bambang mengatakan jangka waktu investasi tersebut paling singkat selama tiga tahun.
" Yang paling penting holding period aset tiga tahun. Selama waktu tersebut, instrumen keuangan harus ada di Indonesia, tidak boleh keluar sepeser pun," kata dia.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global