Ancang-ancang Bank Syariah Hadapi Pemangkasan Porsi Dana Haji

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Rabu, 11 Oktober 2017 18:15
Ancang-ancang Bank Syariah Hadapi Pemangkasan Porsi Dana Haji
BPKH akan mengurangi jumlah penempatan dana haji di perbankan syariah.

Dream – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berencana mengurangi penempatan dana haji dalam bentuk penempatan Dana Pihak Ketiga (BPK) di perbankan syariah secara bertahap. Selama ini, dana haji termasuk salah satu sumber pemasukan terbesar dana murah bank syariah. 

Direktur Operasional dan Unit Usaha Syariah Bank Jateng, Hanawijaya mengakui rencana pengurangan porsi simpanan DPK dana haji memang akan berpengaruh pada perusahan perbankan syariah. 

“ Sudah pasti terpengaruh, tapi, itu, kan (mulai) 2018,” kata Hana kepada Dream di Jakarta, ditulis Rabu 11 Oktober 2017.

Sekadar informasi, saat ini penempatan dana  haji di perbankan syariah sebesar 65 persen di perbankan syariah dan 35 persen di sukuk haji. Tahun depan, porsi dana haji di deposito syariah akan berkurang menjadi 55 persen, kemudian turun lagi menjadi 50 persen pada 2019, hingga menjadi 30 persen pada 2022.

Hana memprediksi dana haji di Bank Jateng akan berkurang sebesar 15 persen jika aturan tersebut diterapkan.

Tentu, bank pembangunan daerah ini tak mau berdiam diri. Hana mengatakan pihaknya segera merancang produk keuangan yang menggunakan mudharabah muqayyadah.

“ Itu cara pertama,” kata dia.

Kalau cara kedua, kata Hana, mereka harus bisa membuat produk untuk menggantikan pengurangan alokasi dana haji di deposito syariah.

“ Yang kedua, terpaksa merelakan dan kami akan membuat produk nasabah alternatif untuk menggantikan 15 persen itu,” kata dia.

Senada dengan Bank Jateng, PT BNI Syariah juga turut mempersiapkan langkah antisipatif untuk menghadapi kemungkinan DPK tergerus kebijakan investasi dana haji BPKH. Salah satunya, mereka akan membuat produk inovatif untuk investasi.

“ Bank syariah harus pintar-pintar mencari peluang,” kata Plt. Direktur Bisnis BNI Syariah, Dhias Widhiyati.

Sekadar informasi, saat ini ada 17 bank syariah yang mengelola dana haji. Rinciannya, ada 9 bank syariah berbentuk bank umum syariah (BUS) dan unit usaha syariah (UUS), serta bank pembangunan daerah syariah yang berdiri penuh (full fledged) dan UUS. (Sah)

Beri Komentar