Dream - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menurunkan porsi investasi dana haji di perbankan syariah yang selama ini diterima sebagai dana pihak ketiga (DPK). Dengan kebijakan baru tersebut, ini, BPKH meminta perbankan syariah untuk berinovasi dalam produk investasi agar dapat kembali menampung dana haji.
" Bank wajib menggali untuk produk investasi. Harus ada inisiatif untuk diversifikasi produk," kata Koordinator Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, dalam Dialog BPKH di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Anggito mengatakan porsi penempatan dana haji di bank syariah, sebesar 55 persen akan berkurang secara bertahap menjadi 30 persen pada 2022. Selama ini, dana tersebut ditempatkan pada produk deposito syariah.
Di luar deposito syariah di sejumlah perbankan, kata Anggito, dana haji juga ditempatnya di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), sukuk korporasi, dan investasi langsung.
Untuk tahun 2018, porsi penempatan dana haji di SDHI mencapa 35 persen, SBSN 5 persen, dan sukuk korporasi 8 persen.
Sedangkan pada 2022, porsi tersebut akan berubah menjadi 30 persen di SDHI, 30 persen SBSN, 10 persen sukuk korporasi, dan 20 persen investasi langsung.
Untuk penempatan di investasi langsung, Anggito menyatakan proses migrasi mulai dijalankan dua tahun lagi. " Tahun 2019 kami akan (mulai) migrasi ke investasi langsung," kata dia.(Sah)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN