Dream - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menurunkan porsi investasi dana haji di perbankan syariah yang selama ini diterima sebagai dana pihak ketiga (DPK). Dengan kebijakan baru tersebut, ini, BPKH meminta perbankan syariah untuk berinovasi dalam produk investasi agar dapat kembali menampung dana haji.
" Bank wajib menggali untuk produk investasi. Harus ada inisiatif untuk diversifikasi produk," kata Koordinator Badan Pelaksana BPKH Anggito Abimanyu, dalam Dialog BPKH di Jakarta, Selasa, 10 Oktober 2017.
Anggito mengatakan porsi penempatan dana haji di bank syariah, sebesar 55 persen akan berkurang secara bertahap menjadi 30 persen pada 2022. Selama ini, dana tersebut ditempatkan pada produk deposito syariah.
Di luar deposito syariah di sejumlah perbankan, kata Anggito, dana haji juga ditempatnya di Sukuk Dana Haji Indonesia (SDHI), Surat Berharga Syariah Nasional (SBSN), sukuk korporasi, dan investasi langsung.
Untuk tahun 2018, porsi penempatan dana haji di SDHI mencapa 35 persen, SBSN 5 persen, dan sukuk korporasi 8 persen.
Sedangkan pada 2022, porsi tersebut akan berubah menjadi 30 persen di SDHI, 30 persen SBSN, 10 persen sukuk korporasi, dan 20 persen investasi langsung.
Untuk penempatan di investasi langsung, Anggito menyatakan proses migrasi mulai dijalankan dua tahun lagi. " Tahun 2019 kami akan (mulai) migrasi ke investasi langsung," kata dia.(Sah)
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
