Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Pemerintah Akan Menyerahkan Seluruh Dana Haji Kepada Badan Pengelola Keuangan Haji Untuk Dikelola. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah memastikan semua dana haji diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah dana yang mendekati Rp100 triliun ini terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau optimalisasi, serta dana abadi umat (DAU).
“Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum. Dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Senin 7 Agustus 2017.
Lukman mengatakan penyerahan dana kepada BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Walaupun diserahkan seluruhnya, dia meyakinkan BPKH tak bisa begitu saja menanamkan dana haji.
“BPKH harus membuat renstra (rencana strategis), lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR,” kata dia.
Mekanisme pengawasan dana haji begitu ketat. Setiap enam bulan, BPKH harus melaporkan pengelolaan dana haji ke Presiden dan DPR.
Berdasarkan hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan DAU mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 triliun.
Adapun penempatannya per 31 Desember 2016 adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar sebesar 10 juta dollar AS atau Rp136 miliar.
Mengenai penggunaan, Lukman kembali menegaskan prinsipnya adalah bahwa apapun bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji, harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur Undang-Undang seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.
“Yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas,” kata dia. (ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

Berawal dari Penyakit Misterius dan Mayat Membusuk, Begini Sejarah Mitos Vampir yang Mendunia

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?