Pemerintah Akan Menyerahkan Seluruh Dana Haji Kepada Badan Pengelola Keuangan Haji Untuk Dikelola. (Foto: Merdeka.com)
Dream – Pemerintah memastikan semua dana haji diserahkan kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Jumlah dana yang mendekati Rp100 triliun ini terdiri dari setoran awal, nilai manfaat atau optimalisasi, serta dana abadi umat (DAU).
“ Seluruh dana haji akan diserahkan ke BPKH, diserahkan pada akhir Agustus ini yang sifatnya umum. Dan kedua lebih detil menunggu proses penyelenggaraan haji tahun ini selesai,” kata Menteri Agama, Lukman Hakim Saefuddin, di Jakarta, dilansir dari setkab.go.id, Senin 7 Agustus 2017.
Lukman mengatakan penyerahan dana kepada BPKH dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Walaupun diserahkan seluruhnya, dia meyakinkan BPKH tak bisa begitu saja menanamkan dana haji.
“ BPKH harus membuat renstra (rencana strategis), lalu di breakdown, kemudian dikonsultasikan ke DPR,” kata dia.
Mekanisme pengawasan dana haji begitu ketat. Setiap enam bulan, BPKH harus melaporkan pengelolaan dana haji ke Presiden dan DPR.
Berdasarkan hasil audit per 2016, dana haji baik setoran awal, nilai manfaat, dan DAU mencapai Rp 95,2 triliun. Akhir tahun ini, diperkirakan total dana haji sekitar Rp 100 triliun.
Adapun penempatannya per 31 Desember 2016 adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sebesar Rp35,65 triliun, deposito berjangka syariah sebesar Rp54,57 triliun, dan Surat Utang Negara (SUN) sebesar sebesar 10 juta dollar AS atau Rp136 miliar.
Mengenai penggunaan, Lukman kembali menegaskan prinsipnya adalah bahwa apapun bentuk investasi yang akan dilakukan terhadap dana haji, harus mengikuti prinsip-prinsip dasar yang diatur Undang-Undang seperti, syariah, penuh kehati-hatian, aman, likuiditasnya juga baik.
“ Yang tidak kalah pentingya adalah nilai manfaat itu harus kembali ke jamaah haji itu sendiri atau untuk kemaslahatan umat yang lebih luas,” kata dia. (ism)
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan
Zaskia Mecca Kritik Acara Tanya Jawab di Kajian, Seperti Membuka Aib