Bank Terbesar RI Gabung Sistem Pembayaran Pajak MiniATM

Reporter : Ramdania
Rabu, 16 Desember 2015 16:01
Bank Terbesar RI Gabung Sistem Pembayaran Pajak MiniATM
Dengan banyaknya alternatif pembayaran pajak, diharapkan masyarakat dapat dengan mudah melaksanakan tugasnya membayar pajak.

Dream - Bank Mandiri secara resmi bergabung sebagai bank persepsi yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui MiniATM.

Bank Mandiri menjadi bank ketiga yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak menyediakan mesin EDC yang dapat digunakan sebagai MiniATM. Salah satu bank terbesar di Indonesia ini menyusul dua bank lainnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).

Pembayaran pajak melalui MiniATM adalah salah satu program inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaran pajak.

Melalui inisiatif ini, para pembayar pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengesek kartu debit di MiniATM lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik.

Dalam keterangan persnya, Rabu 16 Desember 2015, untuk pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak cukup memasukkan kode billing ke MiniATM untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak. Kode Billing pun dapat dibuat melalui berbagai channel, termasuk melalui laman pajak (www.sse.pajak.go.id), internet banking, ASP, dan SMS.

Seperti halnya kode pemesanan tiket kereta api, pesawat, ataupun hotel, Kode Billing adalah kode numerik informasi pembayaran yang dihasilkan oleh sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2).

Dalam pembayaran pajak, Kode Billing ini terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran, di antaranya MiniATM, ATM reguler, Teller Bank/PosPersepsi, dan internet banking.

Kode Billing memiliki masa kedaluwarsa 48 jam, setelah melewati jangka waktu tersebut Kode Billing tidak dapat digunakan. Namun demikian, Wajib Pajak dapat membuat lagi Kode Billing tersebut, karena tidak ada pembatasan untuk pembuatan Kode Billing. Dengan pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja.

Beri Komentar