Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Dream - Bank Mandiri secara resmi bergabung sebagai bank persepsi yang bekerjasama dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak untuk transaksi pembayaran pajak secara elektronik melalui MiniATM.
Bank Mandiri menjadi bank ketiga yang bekerjasama dengan Ditjen Pajak menyediakan mesin EDC yang dapat digunakan sebagai MiniATM. Salah satu bank terbesar di Indonesia ini menyusul dua bank lainnya, Bank Rakyat Indonesia (BRI) dan Bank Negara Indonesia (BNI).
Pembayaran pajak melalui MiniATM adalah salah satu program inisiatif strategis Ditjen Pajak untuk meningkatkan kemudahan dan memperbanyak akses pembayaran pajak.
Melalui inisiatif ini, para pembayar pajak dapat melakukan pembayaran pajak dengan mengesek kartu debit di MiniATM lewat mesin Electronic Data Capture (EDC) yang memiliki menu khusus untuk pembayaran pajak secara elektronik.
Dalam keterangan persnya, Rabu 16 Desember 2015, untuk pembayaran pajak secara elektronik, wajib pajak cukup memasukkan kode billing ke MiniATM untuk melakukan pembayaran atas semua jenis pajak. Kode Billing pun dapat dibuat melalui berbagai channel, termasuk melalui laman pajak (www.sse.pajak.go.id), internet banking, ASP, dan SMS.
Seperti halnya kode pemesanan tiket kereta api, pesawat, ataupun hotel, Kode Billing adalah kode numerik informasi pembayaran yang dihasilkan oleh sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Dua (MPN-G2).
Dalam pembayaran pajak, Kode Billing ini terdiri dari 15 digit angka yang dapat dibayarkan melalui berbagai channel pembayaran, di antaranya MiniATM, ATM reguler, Teller Bank/PosPersepsi, dan internet banking.
Kode Billing memiliki masa kedaluwarsa 48 jam, setelah melewati jangka waktu tersebut Kode Billing tidak dapat digunakan. Namun demikian, Wajib Pajak dapat membuat lagi Kode Billing tersebut, karena tidak ada pembatasan untuk pembuatan Kode Billing. Dengan pembayaran pajak secara elektronik, Wajib Pajak dapat menunaikan kewajiban perpajakannya di mana saja dan kapan saja.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya