Bukti Pembayaran Pajak (Antarafoto.com)
Dream - Islam mengenal adanya zakat, yaitu pembayaran iuran yang bersifat wajib dan ditetapkan dalam aturan fikih. Karena sifatnya yang wajib, maka setiap muslim harus menunaikan zakat.
Tetapi, selama ini umat Islam di Indonesia kerap mendapat beban berlebih. Di samping membayar zakat, terdapat kewajiban dari Negara untuk membayar pajak.
Hal ini tentu membuat muslim Indonesia terbebani. Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang mensinkronkan antara kewajiban zakat dengan pajak.
Anggota Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Emmy Hamidiyah mengatakan keputusan tersebut meringankan beban para muslim. Ini lantaran kewajiban membayar zakat dapat mengurangi besaran beban pajak yang harus dibayar oleh seorang muslim sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
" Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," kata Emmy, dikutip Dream dari laman pusat.baznas.go.id, Selasa, 15 Maret 2016.
Mekanisme pengurangan tersebut, kata Emmy, juga sudah dibentuk dan diterapkan. Besaran pajak yang wajib dibayarkan akan langsung dikurangi jumlah besaran zakat dalam satu tahun.
" Meskipun ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001, namun sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut," kata dia.
Cara pengurangan pajak ini cukup mudah. Para wajib pajak cukup mencantumkan jumlah zakat di bawah kolom penghasilan kotor (bruto). Wajib pajak lantas menyerahkan bukti setor Zakat daru BAZNAS tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terregistrasi.
Apabila dalam perhitungan pajak ternyata ada kelebihan bayar, maka Ditjen Pajak menyatakan akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian tersebut juga tidak melalui pemeriksaan, melainkan dari penelitian pegawai pajak.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR