Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Bukti Pembayaran Pajak (Antarafoto.com)
Dream - Islam mengenal adanya zakat, yaitu pembayaran iuran yang bersifat wajib dan ditetapkan dalam aturan fikih. Karena sifatnya yang wajib, maka setiap muslim harus menunaikan zakat.
Tetapi, selama ini umat Islam di Indonesia kerap mendapat beban berlebih. Di samping membayar zakat, terdapat kewajiban dari Negara untuk membayar pajak.
Hal ini tentu membuat muslim Indonesia terbebani. Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang mensinkronkan antara kewajiban zakat dengan pajak.
Anggota Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Emmy Hamidiyah mengatakan keputusan tersebut meringankan beban para muslim. Ini lantaran kewajiban membayar zakat dapat mengurangi besaran beban pajak yang harus dibayar oleh seorang muslim sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).
" Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," kata Emmy, dikutip Dream dari laman pusat.baznas.go.id, Selasa, 15 Maret 2016.
Mekanisme pengurangan tersebut, kata Emmy, juga sudah dibentuk dan diterapkan. Besaran pajak yang wajib dibayarkan akan langsung dikurangi jumlah besaran zakat dalam satu tahun.
" Meskipun ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001, namun sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut," kata dia.
Cara pengurangan pajak ini cukup mudah. Para wajib pajak cukup mencantumkan jumlah zakat di bawah kolom penghasilan kotor (bruto). Wajib pajak lantas menyerahkan bukti setor Zakat daru BAZNAS tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terregistrasi.
Apabila dalam perhitungan pajak ternyata ada kelebihan bayar, maka Ditjen Pajak menyatakan akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian tersebut juga tidak melalui pemeriksaan, melainkan dari penelitian pegawai pajak.
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya