Setoran Pajak Berkurang Karena Bayar Zakat, Ini Caranya

Reporter : Ahmad Baiquni
Selasa, 15 Maret 2016 14:01
Setoran Pajak Berkurang Karena Bayar Zakat, Ini Caranya
Negara telah mengeluarkan peraturan pengurangan beban pajak bagi warga negara yang membayar zakat. Besaran pengurangan tersebut dapat mencapai 50 persen lebih.

Dream - Islam mengenal adanya zakat, yaitu pembayaran iuran yang bersifat wajib dan ditetapkan dalam aturan fikih. Karena sifatnya yang wajib, maka setiap muslim harus menunaikan zakat.

Tetapi, selama ini umat Islam di Indonesia kerap mendapat beban berlebih. Di samping membayar zakat, terdapat kewajiban dari Negara untuk membayar pajak.

Hal ini tentu membuat muslim Indonesia terbebani. Untuk meringankan beban tersebut, pemerintah telah mengeluarkan keputusan yang mensinkronkan antara kewajiban zakat dengan pajak.

Anggota Pengurus Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Emmy Hamidiyah mengatakan keputusan tersebut meringankan beban para muslim. Ini lantaran kewajiban membayar zakat dapat mengurangi besaran beban pajak yang harus dibayar oleh seorang muslim sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

" Ketentuan zakat yang menjadi pengurang penghasilan kena pajak, tidak hanya untuk Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam, tetapi juga berlaku untuk zakat penghasilan yang dibayarkan oleh Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan atau lembaga zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah," kata Emmy, dikutip Dream dari laman pusat.baznas.go.id, Selasa, 15 Maret 2016.

Mekanisme pengurangan tersebut, kata Emmy, juga sudah dibentuk dan diterapkan. Besaran pajak yang wajib dibayarkan akan langsung dikurangi jumlah besaran zakat dalam satu tahun.

" Meskipun ketentuan pembayaran zakat sebagai pengurang penghasilan kena pajak (penghasilan bruto) telah berlaku sejak 2001, namun sampai saat ini masih banyak Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam atau pembayar zakat (muzaki) yang belum memanfaatkan pengurangan penghasilan bruto atas Pajak Penghasilan (PPh) tersebut," kata dia.

Cara pengurangan pajak ini cukup mudah. Para wajib pajak cukup mencantumkan jumlah zakat di bawah kolom penghasilan kotor (bruto). Wajib pajak lantas menyerahkan bukti setor Zakat daru BAZNAS tingkat pusat, provinsi, kabupaten atau kota, maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) yang terregistrasi.

Apabila dalam perhitungan pajak ternyata ada kelebihan bayar, maka Ditjen Pajak menyatakan akan dikembalikan. Mekanisme pengembalian tersebut juga tidak melalui pemeriksaan, melainkan dari penelitian pegawai pajak.

Beri Komentar