Dream - Sepanjang 2016, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyita rokok ilegal sebanyak 156,2 juta batang dari 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Nilainya mencapai Rp116,2 miliar.
" Jumlah penindakan sepanjang 2016 ini merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dari 2013 hingga 2015," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Selasa 12 Oktober 2016.
Heru mengatakan pada tahun 2013 ada 635 kasus dengan barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang dengan nilai Rp52 miliar. Lalu, jumlahnya meningkat menjadi 901 kasus dengan barang yang disita sebanyak 120 juta batang senilai Rp118,56 miliar pada tahun 2014.
Pada tahun 2015, jumlah kasus rokok ilegal meningkat menjadi 1.232 kasus. Meskipun demikian, jumlah rokok yang disita turun dari 120 juta batang pada 2014 menjadi 89,6 juta batang pada 2015. Nilainya pun turun menjadi Rp90,68 miliar.
Heru berjanji pihaknya akan terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. (Ism)
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Kata Ahli Gizi Soal Pentingnya Vitamin C untuk Tumbuh Kembang Anak
Tak Hanya di Indonesia, 7 Mitos Aneh di Berbagai Belahan Dunia
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR