Dream - Sepanjang 2016, Direktorat Bea dan Cukai Kementerian Keuangan telah menyita rokok ilegal sebanyak 156,2 juta batang dari 1.350 kasus hasil tembakau ilegal. Nilainya mencapai Rp116,2 miliar.
" Jumlah penindakan sepanjang 2016 ini merupakan yang paling tinggi jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, dari 2013 hingga 2015," kata Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi, di Jakarta, dilansir dari Merdeka.com, Selasa 12 Oktober 2016.
Heru mengatakan pada tahun 2013 ada 635 kasus dengan barang penindakan sebanyak 94,1 juta batang dengan nilai Rp52 miliar. Lalu, jumlahnya meningkat menjadi 901 kasus dengan barang yang disita sebanyak 120 juta batang senilai Rp118,56 miliar pada tahun 2014.
Pada tahun 2015, jumlah kasus rokok ilegal meningkat menjadi 1.232 kasus. Meskipun demikian, jumlah rokok yang disita turun dari 120 juta batang pada 2014 menjadi 89,6 juta batang pada 2015. Nilainya pun turun menjadi Rp90,68 miliar.
Heru berjanji pihaknya akan terus mengawasi dan menindak peredaran rokok ilegal. (Ism)
Advertisement

Persahabatan yang Kuat Bisa Memperkuat Kesehatan Mental dan Fisik Milik Seseorang

Fakta di Balik Kemampuan Orang Bajo Melihat Lebih Jelas saat Berada di Bawah Air

Cara Menghindari Kelelahan Mengambil Keputusan yang Kita Lakukan

Cara Agar Anak Tidak Tumbuh Menjadi Pribadi yang Manja dan Menyebalkan

Mengapa Penting Mencuci Pakaian Berbeda Warna Secara Terpisah?


Apa Makna SPL pada Parfum? Ini yang Perlu Diperhatikan Sebelum Membeli