Cuti Lebaran 2018, Ini Beda Aturan Main Antara PNS & Swasta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 7 Mei 2018 17:28
Cuti Lebaran 2018, Ini Beda Aturan Main Antara PNS & Swasta
Apakah ada pemotongan cuti tahunan?

Dream – Pemerintah tetap memperpanjang cuti bersama Lebaran 2018 selama tujuh hari. Dengan begitu, libur Lebaran 2018 berlangsung pada 11-20 Juni 2018.

Bagaimana ketentuan cuti bersama Lebaran 2018 untuk PNS dan swasta?

Dikutip dari Merdeka.com, Senin 7 Mei 2018, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur, mengatakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terkena kewajiban masuk kerja saat cuti bersama Lebaran bisa mendapatkan ganti cuti di luar cuti bersama.

Pengambilan cuti pengganti di hari lain tersebut tidak akan mengambil kuota cuti tahunan.

“ Jadi, hak cuti bersama saat dia di pelayanan publik pada hari cuti bersama, tidak mengurangi hak cuti. Hak cutinya bisa diambil di hari lain,” kata Asman.

Bagaimana dengan yang swasta?

Menteri Tenaga Kerja, Hanif Dhakiri, mengatakan cuti bersama Lebaran 2018 bersifat fakultatif untuk swasta. Pelaksanaannya bergantung kesepakatan pekerja dengan perusahaan. Ada peluang tambahan cuti bersama Lebaran tahun ini akan memotong jatah cuti tahunan karyawan.

“ Untuk swasta, fakultatif, pilihan. Sesuai ketentuan operasional perusahaan, antara pengusaha dengan pekerja buruh. Berdasarkan peraturan kerja bersama, bagi pekerja/buruh, mengurangi cuti tahunan,” kata Hanif.

Dia berkata keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Untuk karyawan yang bekerja saat cuti bersama, akan mendapatkan upah sesuai dengan hari biasa, kecuali tambahan jam kerja. Jika mendapat tambahan jam kerja, perusahaan wajib memberi upah lembur.

“ Kemudian, untuk pekerja buruh, ini tentu mengurangi cuti tahunan. Upah dibayar sesuai hari kerja biasa dan apabila melebihi jam kerja normal, tentu saja perusahaan wajib membayarkan upah,” kata dia.

Ke depannya, Hanif mengatakan, dalam beberapa hari ke depan, pihaknya akan memberikan surat edaran bagi perusahaan dalam pelaksanaan cuti Lebaran, sehingga keputusan tersebut dapat dilaksanakan secara efektif pada Lebaran mendatang.

“ Terkait dengan perusahaan swasta, kami akan membuatkan surat edaran untuk semua perusahaan, menjelaskan cuti bersama. Setiap kali keluar SKB tiga menteri tentang cuti bersama ini, kemudian ada surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja untuk menjelaskan lebih teknis tentang pelaksanaan cuti bersama,” kata dia.

(Sah)

 

Beri Komentar
Jangan Lewatkan
More