8 Kebijakan Cuti Bersama Lebaran 2018, Ini Aturan Buat Swasta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 7 Mei 2018 14:28
8 Kebijakan Cuti Bersama Lebaran 2018, Ini Aturan Buat Swasta
Pemerintah tetap mempertahankan cuti bersama Lebaran 2018 sebanyak tujuh hari.

Dream – Pemerintah akhirnya memutuskan tetap memperpanjang cuti bersama Lebaran 2018. Untuk menetapkan keputusan ini, pemerintah mendengarkan berbagai aspirasi, baik dari sosial hingga ketertiban dan keamanan.

Dikutip dari laman www.kemenkopmk.go.id, Senin 7 Mei 2018, ada delapan poin kebijakan yang diambil oleh pemerintah. Poin-poin ini merupakan tindak lanjut Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri terkait dengan cuti bersama Lebaran 2018.

Berikut ini adalah rinciannya.

1. Pemerintah memastikan pelayanan kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas, tetap berjalan seperti biasa: rumah sakit, telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, imigrasi, bea cukai, perhubungan, dan lainnya.

2. Setiap kementerian/lembaga yang menugaskan pegawai yang tetap bekerja untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat.

3. PNS yang tetap bekerja untuk melayani masyarakat pada saat cuti bersama, dapat mengambil cuti di waktu lain tanpa mengurangi hak cuti tahunannya.

4. Transaksi Pasar Modal dan Bursa akan dibuka pada tanggal 20 Juni 2018. Ketentuan Pelayanan Perbankan akan diatur oleh Bank Indonesia.

5. Cuti bersama di sektor swasta merupakan bagian dari cuti tahunan pekerja/buruh yang bersifat fakultatif, sehingga pelaksanaannya dilakukan atas kesepakatan antara pekerja/buruh dengan pengusaha dengan memperhatikan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan. Ketentuan ini akan ditetapkan lebih lanjut oleh Kementerian Tenaga Kerja.

6. Kementerian Perhubungan akan mengatur semua stakeholder pelabuhan agar dapat bekerja dan melayani kegiatan pelabuhan selama masa cuti bersama Idul Fitri.

7. Empat Menko akan mengeluarkan surat instruksi kepada kementerian/lembaga terkait untuk melaksanakan penugasan pelayanan publik dan pengaturan pegawai di kementerian/lembaga terkait.

8. Setiap kementerian/lembaga akan menindaklanjuti pengaturan hal tersebut dengan menetapkan instruksi dan/atau surat edaran.

(Sah)


Beri Komentar