Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia
Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya
7 Makanan yang Mengandung Zat Besi Lebih Tinggi daripada Daging Merah, Ada Tahu dan Bayam
Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan
Survei Poltracking: Gerindra Jauh di Atas PDIP-Golkar, Bagaimana PSI?
BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14
Bukan Hiu Putih, Ini 4 Hewan Paling Mematikan di Dunia dan Bahayanya bagi Manusia
Ilutrasi
Dream - Urusan duniawi manusia semasa hidupnya akan langsung berakhir ketika dia menghadap sang khalik. Namun tak semuanya selesai. Apalagi jika Anda mempunyai tumpukan utang.
Dalam beberapa kasus, banyak keluarga yang ditinggalkan menjadi terjebak dalam warisan utang.
Tak jarang pula, masyarakat yang membuat persiapan dengan membuat asuransi jiwa. Tak hanya bertujuan meninggalkan harta saat wafat, asuransi ini juga diharapkan membantu keluarga menangani utang dan biaya hidup.
Biasanya, setelah meninggal, urusan utang menjadi tanggungjawab harta Anda. Maksudnya, harta dan kekayaan inilah yang akan melunasi seluruh utang Anda.
Mengutip laman time, Selasa, 13 Oktober 2015, berikut adalah nasib utang Anda setelah meninggal:
(Ism)
© Dream
1. Utang KPR dan Pinjaman Rumah
Jika sebuah properti masih memiliki utang KPR, pihak pemberi pinjaman biasanya memiliki asuransi perlindungan yang nilainya sama dengan harga properti itu.
Namun biasanya, asuransi ini tak bisa langsung dicairkan. Cicilan KPR biasanya dilanjutkan oleh ahli warisnya.
Berbeda halnya dengan pinjaman untuk kebutuhan rumah. Pemberi pinjaman akan memaksa ahli waris untuk membayar utang mendiang. Jika utang menumpuk biasanya pemilik rumah langsung menjual propertinya. (Ism)
© Dream
2. Utang Kredit Kendaraan
Dalam kasus utang kredit kendaraan belum lunas, pemberi pinjaman memiliki hak untuk menariknya. Namun biasanya, ahli waris bisa saja melanjutkan cicilan pinjaman kredit.
(Ism)
© Dream
3. Kartu Kredit
Begitu harta mendiang habis dijual, perusahaan kartu kredit biasanya kehabisan keberuntungannya. Sebab kartu kredit biasanya tak memiliki jaminan seperti KPR dan kredit kendaraan.
Namun jika kartu kredit menggunakan akun bersama, tagihan biasanya menjadi tanggung jawab bersama.
(Ism)
© Dream
4. Pinjaman Pelajar
Di negara maju, pinjaman pelajar sudah sangat populer karena biaya kuliah yang sangat mahal. Namun jika peminjam meninggal, bank tak lagi punya hak untuk menagih utang ini jika seluruh aset mendiang habis terjual.
Agar masalah warisan utang ini tak menjadi beban keluarga, sebaiknya Anda mulai berpikir untuk mengambil asuransi jiwa.
Pertimbangan tiga hal berikut sebelum Anda memutuskan membeli asuransi jiwa yang menanggung warisan utang:
1. Apakah ada anggota keluarga yang mau bertanggungjawab dengan utang Anda?
2. Apakah Anda memiliki utang yang bisa dialihkan ke anggota keluarga?
3. Apakah Anda ingin mengalihkan uang yang tak bisa digunakan untuk membayar utang, bahkan sekalipus Anda memiliki utang?
(Ism)
Advertisement
Jadi Pengajar di AS, Jusuf Kalla Bahas Akar Konflik Dunia

Sentuh Level 5.000, IHSG Mulai Berusaha Bangkit Usai Dibuka Melemah di Sesi Pembukaan

BEI Sesuaikan Lagi Aturan Batasan ARB untuk Saham Harga Rp11-Rp14

Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?

Sustainability dan Hidup Kita, Pengertian, Prinsip, dan Penerapannya


10 Pengganti Garam yang Bisa Membantu Menurunkan Tekanan Darah

Bahasa Apa yang Digunakan Oleh Orang Sriwijaya Pada Masa Lalu?

Ambruk Lagi Dihantam Sentimen MSCI, IHSG Longsor di Bawah Level 5.000 di Sesi Pembukaan

Antisipasi Efek Pengumuman MSCI, Otoritas Bursa Pangkas Aturan Batas Bawah Auto Rejection jadi 7%

Gula Tebu vs Sirup Jagung Tinggi Fruktosa, Mana yang Lebih Baik untuk Gula Darah?


Kesepian Bisa Mengurangi Hampir 6 Tahun Hidup Sehat, Pria Lebih Rentan Mengalami Dampaknya