5 Cara Aman Bertransaksi Digital, Tahun Sudah Berganti Masa Masih Kena Tipu?

Reporter : Okti Nur Alifia
Selasa, 3 Januari 2023 07:36
5 Cara Aman Bertransaksi Digital, Tahun Sudah Berganti Masa Masih Kena Tipu?
Berikut 5 cara aman untuk bertransaksi secara digital.

Dream - Perusahaan financial technology (fintech) terus tumbuh, tercatat hingga September 2021 mencapai 785 perusahaan.

Pertumbuhan ini menjadi sinyal positif bagi ekonomi digital di Tanah Air. Pada tahun 2030, ekonomi digital Indonesia diproyeksikan menyumbang 18 persen dari PDB atau sekitar Rp4.531 triliun.

Namun pesatnya pertumbuhan fintech menimbulkan masalah baru di ekosistem digital, salah satunya banyaknya kasus penipuan ketika melakukan transaksi secara digital.

Berdasarkan data CekRekening.id, dalam 5 tahun terakhir Kemkominfo menerima setidaknya 486.000 laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik, di mana fraud yang mendominasi adalah penipuan transaksi daring dengan jumlah laporan mencapai 405.000. 

Maraknya kasus penipuan online tidak lepas dari tingkat literasi masyarakat yang masih cenderung rendah, di mana mayoritas masyarakat Indonesia baru mengenal solusi fintech sebatas dompet digital dan paylater.

Padahal, fintech yang bergerak di bidang pembayaran dan pinjaman mewakili sekitar setengah (52 persen dari keseluruhan bidang fintech) yang ada di Indonesia. Sementara, masih banyak produk fintech lainnya, seperti investasi pada angka 14 persen serta teknologi keuangan dan akuntansi mencakup 13 persen dari total perusahaan fintech di Indonesia. 

Selain itu, perusahaan yang bergerak di mata uang kripto baru mencakup 8 persen dari total perusahaan. 

Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) pun mengajak masyarakat menyadari pentingnya menciptakan ruang transaksi digital yang aman di tengah pemanfaatan fintech yang terus meningkat. Berikut ini 5 cara aman untuk bertransaksi secara digital dikutip dari keterangan resmi AFTECH.

1 dari 5 halaman

Pahami Risiko Fintech yang Digunakan

Sebelum memutuskan menggunakan produk dan layanan dari sebuah perusahaan fintech, ada baiknya untuk mengenal lebih jauh produk dan layanan yang ditawarkan.

Risiko jangka panjang penggunaan fintech seringkali masih luput dari perhatian masyarakat karena terburu-buru memanfaatkan manfaat instan yang ditawarkan.

Seperti hal sederhana tentang perbedaan tabungan, proteksi, dan investasi, masyarakat perlu mengetahuinya.

2 dari 5 halaman

Jaga Identitas Digital

Banyaknya kasus kebocoran data menimbulkan masalah baru dalam bertransaksi digital. Dari banyaknya perusahaan fintech yang hadir, pengguna harus bijak dalam memilih layanan dan aplikasi yang tepat untuk digunakan terutama untuk keamanan privasi, perlindungan data pribadi, serta keamanan bertransaksi. Pilihlah fintech yang menjamin keamanan data pribadi.

Banyak aplikasi fintech sudah menggunakan identifikasi digital yang terjamin aman, seperti VIDA dan Privy.

VIDA dan Privy merupakan penyedia layanan digital identity(Digital ID) yang dapat mempercepat proses konsumen untuk menggunakan layanan digital dengan aman dan nyaman. Aplikasi ini mampu memverifikasi segala jenis identitas yang disediakan dalam bentuk digital, seperti KTP dan tanda tangan digital. 

3 dari 5 halaman

Waspada dengan Iming-Iming Hadiah Besar

Beragam modus penipuan dengan iming-iming hadiah hingga ratusan juta rupiah banyak membuat benteng pertahanan digital masyarakat runtuh.

Iming-iming hadiah ini kerap disampaikan melalui SMS, e-mail, media sosial, atau bahkan telepon langsung dan ditawarkan hadiah atau diinformasikan memenangkan undian tertentu.

Apabila nomor ponsel hingga alamat e-mail tidak dikenal serta tak mencantumkan info perusahaan secara jelas dan lengkap, sebaiknya langsung abaikan, hindari menekan link yang dikirimkan, termasuk hindari memberikan informasi pribadi.

4 dari 5 halaman

Cek Perusahaan Fintech Secara Resmi Melalui cekfintech.id

Tertarik untuk transaksi, investasi, atau lakukan pinjaman lewat perusahaan fintech? Sebaiknya jangan terburu-buru untuk bertransaksi. Pastikan perusahaan fintech yang dituju sudah terdaftar dan memiliki izin secara resmi.

Izin tersebut dapat dicek melalui laman cekfintech.id. Caranya cukup memasukkan nama fintech yang ingin dicek, maka akan keluar informasi berupa status izin dari regulator seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), dan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk perusahaan tersebut.  

5 dari 5 halaman

Perkuat Edukasi

Data dari Global Web Index (2021) menunjukkan Indonesia menduduki peringkat keempat di dunia untuk penetrasi pengguna internet di Indonesia.

Sejalan dengan hal ini, pemerintah menargetkan inklusi keuangan mencapai 90 persen di tahun 2024.

Namun, di satu sisi indeks literasi keuangan Indonesia sendiri masih tergolong rendah, yakni baru mencapai 49,68 persen. Untuk itu, perlu adanya penguatan kompetensi masyarakat dalam literasi digital, termasuk memahami risiko fintech yang digunakan hingga cara melindungi privasi dan keamanan informasi.

Beri Komentar