Thrifting (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) meyakini keputusan pemerintah melarang penjualan baju impor bekas (thrifting) dilakukan atas dasar kemaslahatan yang lebih besar. Apalagi ditemukan adanya penyalahgunaan.
Dari informasi yang diperoleh dari media, Direktur Infrastruktur Ekosistem Syariah KNEKS Sutan Emir Hidayat, mengatakan salah satu bentuk penyalahgunaan impor thrifting adalah menjual baju yang sebetulnya diperoleh dengan tujuan untuk didonasikan. Dalam kenyataannya, oknum penjual mengkomersilkan pakaian untuk sumbangan tersebut.
Jika praktik tersebut memang terjadi, pria yang biasa disapa Emir itu menilai tindakan itu tidak tepat sasaran dan tidak sesuai syariah.
“ Saya membaca, ada sebagian thrifting ini misalkan sebenarnya di luar negerinya disumbangkan oleh orang tersebut dengan niat sebagai sumbangan, tetapi disalahgunakan oleh yang penerima untuk dikomersilkan,” katanya dalam konferensi pers virtual National Halal Fair, Selasa, 21 Maret 2023.
Lebih jauh, Emir juga menilai thrifting berpotensi mematikan kreativitas Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) nasional karena kebanjiran produk dari luar negeri.
“ Kita kebanjiran produk-produk dari luar negeri yang mungkin bermerek dengan bekas dan harga yang miring. Secara umum ini tidak baik untuk perekonomian nasional,” ungkapnya.
Emir kembali mengimbau faktor kemaslahatan adalah hal yang penting agar sektor ekonomi bermanfaat bagi masyarakat secara umum di Indonesia.
“ Karena itulah kami merasa untuk saat ini yang terbaik memang thrifting itu dilarang,” katanya.
Meskipun saat ini dilarang, lanjut Emir, tidak menutup kemungkinan bisnis thrifting akan dibuka kembali di masa depan. Peluang itu bisa terjadi ketika industri di dalam negeri sudah siap dengan produksi sendiri seperti terjadi di masyarakat Jepang.
“ Di luar negeri sendiri, saya melihat thrifting itu bukan tidak ada, ada juga, beberapa lama lalu di Jepang sendiri saya juga lihat juga ada thrifting,” pungkasnya.
Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan melarang bisnis thrifting dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam Pasal 2 Ayat 3 tertulis bahwa barang yang dilarang impor, seperti kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.
Advertisement
Perlindungan Rambut Maksimal yang Ringan dan Praktis Lewat Ellips Hair Serum Ultra Treatment

Temukan Pengalaman Liburan Akhir Tahun yang Hangat di Archipelago Hotels

Kolaborasi Strategis KEC dan Archipelago Hadirkan Perusahaan Manajemen Hotel Baru di Madinah

Komunitas `Hutan Itu Indonesia` Ajak Anak Muda Jatuh Cinta Lagi pada Zamrud Khatulistiwa

Influencer Fitness Meninggal Dunia Setelah Konsumsi 10.000 Kalori per Hari
