Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
IPhone X Yang Baru Dirilis Apple.
Dream – Anda berencana beli iPhone keluaran terbaru? Bila nanti beli iPhone X, iPhone 8, dan iPhone 8S, yang baru dirilis, jangan lupa mencantumkannya pada Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Anda saat melaporkan pajak Anda.
Peluncuran iPhone seri terbaru ini memang mmebetot perhatian banyak pihak. Termasuk Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak). Mereka mengingatkan masyarakat yang membeli gawai mewah, terutama yang harganya lebih dari Rp10 juta, untuk melaporkan dalam SPT.
“Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. #SadarPajak,” tulis Ditjen Pajak melalui akun Twitter @DitjenPajakRI Jumat 15 September 2017.
Lagi heboh smartphone yang baru rilis ya? Ingat, tambahkan smartphone di kolom harta SPT Tahunan ya. �#SadarPajak pic.twitter.com/LqpYnaLNgp
— #PajakKitaUntukKita (@DitjenPajakRI)September 14, 2017
Cuitan ini memantik pertanyaan warganet. Ada yang menganggap smartphone akan dikenakan pajak lagi jika dicantum di SPT tahunan.
“Min… Hp harga belasan juta kok dipajak. Kalau jenis Vertu. Saya setuju. Kelas bawah jangan dipajak dong. Kasian si miskin yang make,” tulis pengguna Twitter berakun @richiesergan.
“Setdah hape pun dijadikan pajak. Begitu miskinkah negara ini. O, ya, kemarin saya beli celana dalam size XL. Harganya 10 juta. Apa itu harus saya laporkan juga?” tulis netizen berakun @syamsul092.
Menanggapi pertanyaan-pertanyaan itu, Ditjen Pajak memberikan penjelasan. Direktorat ini mengatakan smartphone yang tercantum di kolom pelaporan harta di SPT, tak akan dikenakan pajak lagi.
“Iya, Kak. Perlakuan di SPT Tahunan hanya mengisi kolom harta, tidak ada tambahan pembayaran pajak lagi,” tulis Ditjen Pajak.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari