Pegawai PNS Pemrpv DKI Jakarta (Antarafoto.com)
Dream - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) gusar dengan maraknya informasi palsu terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2016. Tak mau masyarakat terkecoh, kementerian ini akan menempuh tiga pendekatan agar hal serupa tak terulang kembali.
" Kami akan melaporkan kepada Mabes Polri," kata Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, ketika dihubungi Dream di Jakarta, Selasa 12 Juli 2016.
Herman mengatakan informasi penerimaan seleksi CPNS 2016 memuat hal yang keliru dan bisa membuat masyarakat tertipu. Terlebih, informasi yang marak beredar ini memuat informasi yang dijelaskan secara detail seperti jadwal seleksi.
Pihak kementerian menganggap informasi yang marak beredar ini sudah keterlaluan. " Itu, kan, meresahkan masyarakat. Itu bisa dijerat KUHP dan bisa kena UU ITE, bisa diancam hukuman pidana," kata dia.
Herman melanjutkan awal tahun 2016, pihaknya telah melaporkan 17 situs yang memuat informasi bohong tentang seleksi CPNS. " Sehari setelah dilaporkan, situs-situs itu hilang," kata dia.
Langkah yang kedua, kata Herman, adalah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi soal situs-situs yang memuat informasi palsu soal penerimaan CPNS.
" Kami akan berkoordinasi dengan Kominfo untuk melakukan suatu upaya agar situs-situs seperti itu ditutup. Itu riskan dan ujung-ujungnya menginformasikan hal yang tidak benar," kata dia.
Langkah ketiga yang akan ditempuh Kementerian PANRB adalah memberikan informasi kepada masyarakat agar tak terkecoh informasi penerimaan CPNS yang diberikan di luar instansi pemerintahan resmi, seperti Kementerian PANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
" Masyarakat tidak mengindahkan informasi dari mana pun kecuali dari instansi resmi," kata dia.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Hj.Erni Makmur Berdayakan Perempuan Kalimantan Timur Lewat PKK

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya