© MEN
Dream - Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, melarang praktik subsidi biaya haji dari dana jemaah yang belum berangkat.
Menurut Niam, jika hal tersebut dilakukan maka bisa masuk kategori malpraktik dalam penyelenggaraan ibadah haji.
" Kalau digunakan untuk menutup Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) bagi jemaah lain maka itu bisa masuk malpraktik penyelenggaraan ibadah haji," kata Niam dalam keterangannya, Senin 30 Januari 2023.
Dia menegaskan, dana BPIH milik calon haji yang masuk daftar tunggu tidak boleh digunakan untuk keperluan apapun, kecuali untuk membiayai keperluan yang bersangkutan.
" Kepemilikan dananya bersifat personal, meski dikembangkan secara kolektif, tetapi manfaatnya dikembalikan secara personal," ujarnya.
Selain masalah pengelolaan dana manfaat, Niam juga menyinggung soal konsep Istitha'ah atau kemampuan dalam penyelenggaraan ibadah haji.
Menurut Niam, ada keputusan Ijtima Ulama Tahun 2012 yang menyebutkan bahwa Istitha'ah merupakan syarat wajib haji (syarth al-wujub) tetapi bukan syarat sah haji (syarth al-shihhah).
Dia mengatakan, haji adalah soal ibadah mahdhah yang kewajibannya terkait dengan syarat istitha'ah yang meliputi 3 hal, pertama kesehatan jasmani dan rohani, kedua bekal langsung seperti biaya perjalanan hingga tempat tinggal, dan ketiga bekal tidak langsung atau kebutuhan lain.
Sumber: liputan6.com
Dream - Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin memberikan jawaban atas kegelisahan sejumlah kalangan terkait kenaikan biaya haji 2023 yang diusulkan sebesar Rp69,1 juta per jemaah. Menurut Wapres usulan biaya haji yang disampaikan Kementerian Agama (Kemenag) bertujuan mempertahankan keberlanjutan subsidi haji yang selama ini diberikan.
Menurut Ma'ruf Amin, subsidi biaya haji saat ini terlalu besar yakni mencapai sekitar 59 persen. Kondisi ini menuntut perlunya penyesuaian biaya haji.
Dengan alokasi subsidi yang terlalu besar, lanjut Wapres, hasil optimalisasi dari pengembangan dana haji banyak yang dipergunakan untuk mensubsidi para jemaah.
“ Saya kira kemarin itu (2022) subsidi yang diberikan pada ongkos haji itu terlalu besar, 59 persen. Karena itu, maka hasil optimalisasi daripada pengembangan dana haji itu menjadi terambil banyak,” kata wapres di Hotel Bidakara, Jakarta, Rabu 25 Januari 2023.
Besarnya subsidi biaya haji dikhawatirkan akan menggerus pokok dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Dalam jangka panjang, biaya haji akan menjadi sulit untuk disubsidi.
“ Perlu ada penyesuaian harga yang kalaupun disubsidi itu tidak membuat kemudian terhentinya subsidi itu nanti. Jadi sustainability pemberian subsidi itu jadi tidak terganggu,” ujarnya.
Ma'ruf menegaskan subsidi haji tahun lalu yang mencapai 59 persen membahayakan keuangan BPKH sehingga perlu dirasionalisasi.
“ Saya harapkan nanti ketemu besaran yang lebih rasional, yang bisa dipahami oleh para jemaah yang akan berhaji dan juga sustainability subsidi yang diberikan juga tidak terganggu,” kata Ma'ruf.
Diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan biaya haji naik menjadi Rp69 juta. Jumlah ini merupakan 70 persen dari dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp98 juta untuk tiap jemaah.
Sedangkan sisanya yang 30 persen atau Rp29 juta akan diambil dari nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Advertisement
Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025

PLN Percepat Pemulihan Jaringan Listrik di 3 Wilayah Bencana



Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya

29 Pekerja Migran Indonesia Selamat dari Kebakaran Maut Hong Kong, Tiga Masih Dicari

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat