Pegawai Pemerintah Non-PNS Bisa Kena PHK Jika Tak Netral di Pemilu 2024

Reporter : Okti Nur Alifia
Kamis, 5 Januari 2023 10:45
Pegawai Pemerintah Non-PNS Bisa Kena PHK Jika Tak Netral di Pemilu 2024
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan PHK, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Dream - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk menjaga netralitas jelang pemilu 2024. Apabila melanggar, PPNPN bisa dikenakan sanksi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).

Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.

" Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," dikutip dari isi surat edaran tersebut, Kamis 5 Januari 2023.

Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan PHK, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.

Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.

1 dari 2 halaman

Satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.

“ Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.

Untuk mewujudkan netralitas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.

 

2 dari 2 halaman

Pertama dengan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.

Kemudian adanya pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Terakhir, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sebagai informasi, peraturan ini terbentuk sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan pada September 2022.

 Sumber: Liputan6.com

Beri Komentar