Pegawai Pemerintah Non-PNS Diminta Netral Jelang Pemilu 2024 (Ilustrasi/Shutterstock)
Dream - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) di seluruh instansi pusat dan daerah untuk menjaga netralitas jelang pemilu 2024. Apabila melanggar, PPNPN bisa dikenakan sanksi, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sebagai bentuk pengaturan lebih lanjut, Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas meneken Surat Edaran Nomor 01/2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas PPNPN dalam Penyelenggaraan Pemilihan umum dan Pemilihan.
" Setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan," dikutip dari isi surat edaran tersebut, Kamis 5 Januari 2023.
Sanksi dikenakan secara bertingkat sampai dengan PHK, sebagaimana yang tercantum dalam perjanjian kerja tahunan antara instansi pemerintah dengan PPNPN.
Hasil penanganan pelanggaran asas netralitas disampaikan kepada Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN.
Satgas itu sebagai tindak lanjut dari Keputusan Bersama tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.
Bentuk pelanggaran netralitas bagi PPNPN berpedoman pada bentuk pelanggaran yang berlaku bagi ASN.
“ Tujuan surat ini adalah mewujudkan PPNPN yang netral dan profesional, serta terselenggaranya pemilihan umum yang berkualitas," tegas Menteri Anas dalam surat tersebut.
Untuk mewujudkan netralitas, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan Pejabat yang Berwenang (PyB) wajib melakukan upaya pembinaan dan pengawasan netralitas PPNPN.
Pertama dengan sosialisasi asas netralitas melalui berbagai kegiatan dan beragam media. Kedua, mengupayakan terciptanya iklim yang kondusif.
Kemudian adanya pengawasan terhadap PPNPN di instansi masing-masing dalam masa pemilihan umum. Terakhir, menindaklanjuti dugaan pelanggaran asas netralitas atau mengenakan sanksi hukum terhadap PPNPN yang melanggar asas netralitas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai informasi, peraturan ini terbentuk sebagaimana telah ditandatanganinya Surat Keputusan Bersama Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan pada September 2022.
Sumber: Liputan6.com
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN