Dream - Zakat fitrah memiliki manfaat dan keutamaan yang istimewa. Tak hanya sekadar menjalankan perintah agama, tetapi juga ada nilai sosial di dalamnya sebagai bentuk kepedulian kepada sesama.
Menurut jumhur ulama, zakat harus diberikan di tempat domisili atau tempat mencari nafkah. Di mana untuk zakat maal ditunaikan di negeri di mana harta tersebut berada.
Sedangkan zakat fitrah ditunaikan di tempat di mana seseorang bertemu Idul Fitri.
Lalu, bolehkah jika zakat fitra dibagikan ke daerah atau wilayah lain?
Hal ini mungkin masih menjadi pertanyaan sebagian umat Islam. Sehingga penting untuk diketahui secara lebih jelas agar rukun Islam yang ketiga ini bisa ditunaikan dengan sempurna.
Nah, berikut penjelasan tentang boleh atau tidaknya membagikan zakat fitrah ke daerah lain sebagaimana dirangkum Dream melalui berbagai sumber.
Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang mampu pada bulan Ramadan sebelum hari raya Idul Fitri. Berikut beberapa manfaat zakat fitrah:
Zakat fitrah membantu membersihkan harta seseorang dari sifat kikir dan keserakahan.
Dengan mengeluarkan zakat fitrah, seseorang memperbarui komitmen mereka terhadap keberkahan dan berbagi rezeki dengan sesama.
Zakat fitrah disalurkan kepada fakir miskin dan mereka yang membutuhkan, membantu mereka memenuhi kebutuhan dasar mereka seperti makanan dan pakaian.
Ini memberikan bantuan yang signifikan kepada mereka yang kurang mampu.
Praktik zakat fitrah memperkuat ikatan sosial dalam masyarakat Muslim. Ini menciptakan kesadaran akan tanggung jawab bersama untuk membantu yang kurang beruntung, memperkuat solidaritas dan kepedulian antar sesama.
Zakat fitrah bertujuan untuk menyucikan harta seseorang. Dalam Islam, harta yang diperoleh harus disucikan dengan cara memberikan sebagian kepada yang membutuhkan, sehingga harta tersebut menjadi lebih berkah dan mendapat ridha Allah.
Seperti zakat lainnya, memberikan zakat fitrah merupakan ibadah yang mendatangkan pahala besar dalam agama Islam. Ini juga merupakan cara untuk mendekatkan diri kepada Allah dan menegakkan nilai-nilai kemanusiaan dalam kehidupan sehari-hari.
Dikutip dari islam.nu.or.id, menurut madzhab Syafi'i tidak diperbolehkan memindah zakat dari satu daerah ke daerah lainnya.
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Fathul Mu'in oleh Syekh Zainuddin al-Malibary:
" Tidak diperbolehkan bagi pemilik harta zakat memindahkan zakat dari daerah harta itu, sekalipun ke daerah yang berdekatan, dan zakat tidak dapat mencukupinya (tidak sah)."
Begitu juga dijelaskan dalam kitab At-Taqrirat As-Sadidat:
" Memindahkan zakat dari daerah pezakat ke wilayah lain tidak boleh menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi'i."
Di samping itu, menurut Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin mengatakan dari madzhab Hanabilah, bahwa zakat fitrah tidak boleh dipindahkan dari tempat asal diwajibkannya kecuali jika pada tempat tersebut tidak ada yang berhak menerimanya.
Beliau mengatakan bahwa jika dalam suatu negeri tidak ada orang fakir, maka zakat boleh dibagikan ke negeri lain.
Pendapat yang kuat juga mengatakan, kebolehan untuk membagikan zakat ke negeri lain, hal tersebut tergantung dengan kemaslahatan. Meski begitu, zakat fitrah berbeda dengan zakat harta jika dilihat dari unsur waktu.
Bagi sahabat Dream yang tengah bersiap untuk membayar zakat fitrah, maka penting untuk memperhatikan cara-caranya berikut ini:
Cara pertama adalah dengan diserahkan langsung kepada fakir miskin. Dianjurkan untuk dilakukan pada malam hari raya atau sebelum sholat Idul Fitri dimulai.
Dengan adanya zakar fitrah tersebut, diharapkan bisa memberikan kelapangan hidup di hari raya.
Sehingga, orang-orang yang memang membutuhkan tidak perlu meminta-minta kepada orang lain.
Cara kedua adalah dengan diserahkan kepada amil atau panitia zakat. Hal ini bisa diserahkn beberapa hari sebelum hari raya Idul Fitri.
Tujuannya agar panitia bisa mengatur terlebih dahulu proses pendistribusiannya dengan baik dan tertib.
Sehingga zakat bisa tersalurkan dengan lancar kepada orang-orang yang memang berhak mendapatkannya pada malam hari raya atau di pagi harinya.