BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Ini Pelanggarannya

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 2 Agustus 2024 16:46
BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Ini Pelanggarannya
Kepala BPJPH, Aqil Irham mengatakan pencabutan sertifikat halal terhitung sejak 1 Agutus 2024.

1 dari 10 halaman

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Ini Pelanggarannya

BPJPH Cabut Sertifikat Halal Roti Okko, Ini Pelanggarannya © Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM 2024 maverick

2 dari 10 halaman

© Roti Okko 2024 maverick

Dream - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama mencabut sertifikat halal produk Roti Okko.

Kepala BPJPH, Aqil Irham mengatakan pencabutan sertifikat halal terhitung sejak 1 Agutus 2024.

3 dari 10 halaman

"Atas pelanggaran yang dilakukan oleh PT ARF selaku produsen roti Okko, BPJPH memberikan sanksi administratif berupa pencabutan sertifikat halal dengan nomor ID00210006483580623 terhitung sejak 1 Agustus 2024,"

kata Aqil Irham dikutip dari Merdeka.com, Jumat, 2 Agustus 2024.

4 dari 10 halaman

Aqil mengatakan bahwa sejak Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) merilis temuan penggunaan bahan berbahaya berupa Natrium Dehidroasetat pada produk roti Okko, Kemenag langsung menugaskan tim untuk melakukan pengawasan ke lapangan, meminta konfirmasi kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM, dan berkoordinasi dengan BPOM.


Diketahui PT ARF telah mengajukan sertifikasi halal melalui Sihalal pada 27 Juni 2023 sesuai ketentuan yang berlaku.

5 dari 10 halaman

© Ini Produsen Pemilik Roti Okko, Brand Makanan Kemasan yang Ditarik dari Pasaran atas Perintah BPOM 2024 maverick

Pada saat itu, roti Okko menggunakan bahan pengawet kalsium propionate sesuai dengan daftar bahan yang dilaporkan PT ARF pada saat pengajuan sertifikasi halal di Sihalal. Selain itu, tidak ditemukan bahan natrium dehidroasetat saat auditor halal melakukan pemeriksaan bahan dan produksi.

6 dari 10 halaman

Melalui pengawasan ke fasilitas produksi atau pabrik PT ARF, BPJPH menemukan ketidaksesuaian proses produksi terhadap penerapan Sistem Jaminan Produk Halal yang berkaitan dengan kriteria komitmen dan tanggung jawab, penggunaan bahan, proses produk halal, produk, dan juga pemantauan dan evaluasi.

BPJPH juga menemukan pencantuman label halal pada produk Roti Bun Rasa Kopi Susu yang tidak terdaftar sebagai varian produk dalam sertifikat halal nomor ID00210006483580623.

7 dari 10 halaman

"Dari hasil temuan pengawasan ke fasilitas produksi PT ARF, terdapat temuan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor: 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal pasal 65, pasal 84, dan pasal 87,"

kata Aqil.

8 dari 10 halaman

"Sebagaimana ketentuan PP Nomor: 39 Tahun 2021 pasal 149, maka atas pelanggaran tersebut pelaku usaha dikenai sanksi administrastif berupa pencabutan sertifikat halal, dan penarikan barang dari peredaran,"

kata Aqil.

9 dari 10 halaman

© BPOM Tarik Roti Okko dari Pasaran karena Mengandung Pengawet Natrium Dehidroasetat 2024 maverick

10 dari 10 halaman

Kasus tersebut, kata Aqil, membuktikan pentingnya kesadaran, komitmen, dan tanggung jawab pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria SJPH yang telah ditetapkan.

Kemenag mengimbau kepada pelaku usaha untuk menaati seluruh ketentuan regulasi JPH yang berlaku.

Sebab, sertifikasi halal bukanlah sekedar mekanisme pemenuhan kewajiban administratif, melainkan sebagai wujud komitmen pelaku usaha terhadap regulasi yang wajib ditaati dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Beri Komentar