Dream - Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya berhasil mengungkap alasan di balik tindakan YA, kekasih Tamara Tyasmara, yang menenggelamkan korban RAKP hingga 12 kali.
Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu menjelaskan tersangka melakukan tindakan tersebut sebagai bagian dari latihan renang yaitu menjaga ketahanan pernapasan agar lebih kuat serta mengurangi rasa panik dan ketakutan terhadap air.
" Dan (berenang) untuk latihan membenam. Bertujuan latihan pernapasan biar lebih kuat, tidak terlalu panik dan tidak takut air," kata Kasubdit Jatanras AKBP Rovan Richard Mahenu dikutip dari Merdeka.com.
Dalam pengakuan YA, ia mengaku telah berenang bersama korban selama 2,5 jam di kolam renang di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.
Keterangan ini juga dibenarkan oleh Kasubdit Jatanras.
Meskipun berdalih perbuatan membenamkan korban sebagai bagian dari latihan renang, pihak kepolisian telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap YA.
Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan upaya pemeriksaan terhadap YA telah dilakukan secara maraton, dengan pertanyaan yang mencapai puluhan.
Bahkan YA sudah dua kali menjalani pemeriksaan dengan puluhan pertanyaan dari penyidik.
" Sudah dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka. Tahap pertama 36 pertanyaan, dilanjutkan kemarin 26 pertanyaan," kata Wira.
Pemeriksaan terhadap YA masih akan dilanjutkan pada besok, Senin, 12 Februari 2024 untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut terkait insiden tersebut.
Hal ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menggali informasi yang lebih mendalam terkait penyebab kematian korban.
Dalam hasil penyidikan, diketahui bahwa YA telah melakukan upaya menenggelamkan korban sebanyak 12 kali, sebagaimana terungkap dari rekaman CCTV.
Hal ini juga menjadi dasar dalam penjeratan hukum yang dikenakan kepada YA.
Akibat perbuatannya, YA dijerat dengan beberapa pasal, antara lain pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta pasal-pasal terkait pembunuhan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sumber: Merdeka.com