Dream - Rekomendasi ijtima ulama menyatakan keberadaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengandung hukum haram. Ini lantaran program tersebut mengandung prinsip gharar (spekulasi), maisir (samar atau meragukan) serta riba.
Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan prinsip tersebut ditemukan mulai dari akad atau perjanjian hingga pengelolaan dana setoran.
" (Dananya) diinvestasi tanpa prinsip syariah, ada gharar-nya karena tidak jelas, ada maisir-nya, perjudian karena bisa diinvestasikan ke mana saja. Bisa nanti juga kemudian riba karena gunakan bunga," ujar Ma'ruf di Jakarta, Kamis kemarin.
Di samping itu, terang Ma'ruf, BPJS Kesehatan tidak memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana setoran. Hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran lantaran tidak ada informasi yang disampaikan kepada pengguna.
" Akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya, bagaimana kalau dana itu surplus. Bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab. Jadi itu harus sesuai syariah," kata dia.
Meski demikian, Ma'ruf menjelaskan pemerintah tidak harus membuat aturan baru terkait BPJS Kesehatan. Dia menyarankan agar pemerintah cukup mengubah aturan yang ada disesuaikan dengan prinsip syariah.
" Kita tidak merombak yang tata aturannya. Yang kita rombak adalah pelaksanaan sesuai syariah, agar mereka yang ingin ber-BPJS syariah, tidak hadapi kendala," kata dia.
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
