Dream - Rekomendasi ijtima ulama menyatakan keberadaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengandung hukum haram. Ini lantaran program tersebut mengandung prinsip gharar (spekulasi), maisir (samar atau meragukan) serta riba.
Ketua Komisi Fatwa MUI Ma'ruf Amin mengatakan prinsip tersebut ditemukan mulai dari akad atau perjanjian hingga pengelolaan dana setoran.
" (Dananya) diinvestasi tanpa prinsip syariah, ada gharar-nya karena tidak jelas, ada maisir-nya, perjudian karena bisa diinvestasikan ke mana saja. Bisa nanti juga kemudian riba karena gunakan bunga," ujar Ma'ruf di Jakarta, Kamis kemarin.
Di samping itu, terang Ma'ruf, BPJS Kesehatan tidak memberikan penjelasan mengenai pengelolaan dana setoran. Hal ini bisa menimbulkan kekhawatiran lantaran tidak ada informasi yang disampaikan kepada pengguna.
" Akadnya harus betul, status dana yang dikumpulkannya, bagaimana kalau dana itu surplus. Bagaimana kalau kurang, siapa yang bertanggung jawab. Jadi itu harus sesuai syariah," kata dia.
Meski demikian, Ma'ruf menjelaskan pemerintah tidak harus membuat aturan baru terkait BPJS Kesehatan. Dia menyarankan agar pemerintah cukup mengubah aturan yang ada disesuaikan dengan prinsip syariah.
" Kita tidak merombak yang tata aturannya. Yang kita rombak adalah pelaksanaan sesuai syariah, agar mereka yang ingin ber-BPJS syariah, tidak hadapi kendala," kata dia.
Advertisement
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik
Kebiasaan Pakai Bra saat Tidur Berbahaya? Cari Tahu Faktanya
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Peneliti Ungkap Pemicu Perempuan Sanggup Bicara 20 Ribu Kata Sehari?
Bentuk Roti Cokelat Picu Komentar Pedas di Medsos, Chef Sampai Revisi Bentuknya
Mahasiswa Sempat Touch Up di Tengah Demo, Tampilannya Slay Maksimal
Lebih dari Sekadar Kulit Sehat: Cerita Enam Selebriti Merawat Kepercayaan Diri yang Autentik