Dream - Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok membantah keputusan BPJS haram merupakan fatwa. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil ijtima ulama dalam sidang fatwa di Tegal beberapa bulan lalu.
" Fatwa BPJS sendiri belum ada. Ini hanya rekomendasi ijtimak ulama kemarin," ujar Jaih di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.
Jaih mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan MUI untuk mengeluarkan fatwa. Agar fatwa bisa terbentuk, kata dia, MUI masih perlu melakukan pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
" Kalau fatwa itu harus ada tasawwur," kata Jaih.
Tasawwur merupakan tanggapan yang disampaikan oleh pihak lain terkait suatu persoalan. Ini dimaksudkan agar fatwa yang keluar nantinya sudah mencakup keseluruhan pandangan serta sudah mencapai kesepakatan bersama.
" BPJS nanti juga akan dihadirkan agar mereka memberikan penjelasan sebenarnya seperti apa pengelolaan program BPJS tersebut," ungkap dia.
Lebih lanjut, jika proses pembahasan melibatkan banyak pihak terkait dinyatakan selesai, maka fatwa dapat dikeluarkan. Fatwa itu nantinya diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan untuk membuat aturan baru.
" Nanti oleh pemerintah akan dibentuk UU yang terkait," kata Jaih.
Advertisement
Pria Ini Punya Sedotan Emas Seharga Rp233 Juta Buat Minum Teh Susu

Celetukan Angka 8 Prabowo Saat Bertemu Presiden Brasil

Paspor Malaysia Duduki Posisi 12 Terkuat di Dunia, Setara Amerika Serikat

Komunitas Rubasabu Bangun Budaya Membaca Sejak Dini

Kasus Influenza A di Indonesia Meningkat, Gejalanya Mirip Covid-19
