Dream - Wakil Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) Jaih Mubarok membantah keputusan BPJS haram merupakan fatwa. Menurut dia, keputusan tersebut merupakan hasil ijtima ulama dalam sidang fatwa di Tegal beberapa bulan lalu.
" Fatwa BPJS sendiri belum ada. Ini hanya rekomendasi ijtimak ulama kemarin," ujar Jaih di Jakarta, Kamis, 30 Juli 2015.
Jaih mengatakan rekomendasi tersebut akan menjadi bahan pembahasan MUI untuk mengeluarkan fatwa. Agar fatwa bisa terbentuk, kata dia, MUI masih perlu melakukan pembahasan lebih mendalam dengan melibatkan sejumlah pihak terkait, termasuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
" Kalau fatwa itu harus ada tasawwur," kata Jaih.
Tasawwur merupakan tanggapan yang disampaikan oleh pihak lain terkait suatu persoalan. Ini dimaksudkan agar fatwa yang keluar nantinya sudah mencakup keseluruhan pandangan serta sudah mencapai kesepakatan bersama.
" BPJS nanti juga akan dihadirkan agar mereka memberikan penjelasan sebenarnya seperti apa pengelolaan program BPJS tersebut," ungkap dia.
Lebih lanjut, jika proses pembahasan melibatkan banyak pihak terkait dinyatakan selesai, maka fatwa dapat dikeluarkan. Fatwa itu nantinya diserahkan kepada pemerintah sebagai bahan untuk membuat aturan baru.
" Nanti oleh pemerintah akan dibentuk UU yang terkait," kata Jaih.
Advertisement
Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara

3,3 Juta Lansia Terdampak Abu Vulkanik Gunung Anak Krakatau, Ini yang Terjadi Saat Masuk ke Tubuh

Abu Vulkanik Letusan Anak Krakatau Sampai Jakarta, Bandara Soekarno Hatta Ditutup Sementara



Es Batu atau Air Es, Mana yang Lebih Cepat Mendinginkan Minuman? Jawabannya Ternyata Mengejutkan


Mengapa Mencetak Uang Lebih Banyak Tidak Bisa Membuat Negara Lebih Kaya?


Mengapa Kaki Kecil Pernah Dianggap Cantik di China? Sejarah Tradisi Ikat Kaki yang Menyakitkan

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Cara Berhenti Minum Minuman Manis dalam 14 Hari, Ikuti Langkah Sederhana Ini