Dibilang Tak Sesuai Syariah Agama, Ini Tanggapan BPJS

Reporter : Ramdania
Rabu, 29 Juli 2015 16:47
Dibilang Tak Sesuai Syariah Agama, Ini Tanggapan BPJS
MUI beri pernyataan bahwa BPJS mengandung praktik gharar, maisir, dan riba yang diharamkan agama Islam. Apa tanggapan BPJS Kesehatan?

Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan yang salah satunya terkait dengan pelaksanaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi menyatakan pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak MUI terhadap rekomendasi yang diberikan pihak MUI.

" DJSN akan mengonfirmasi langsung ke MUI," ujarnya kepada Dream, Rabu, 29 Juli 2015.

Dalam ijtima MUI, disampaikan beberapa rekomendasi dari pernyataan kegiatan BPJS yang tidak sesuai syariah agama.

Rekomendasi tersebut antara lain agar pemerintah membuat standard minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.

Pemerintah juga disarankan membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operansi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.

Irfan tidak menegaskan pihak BPJS menunggu keputusan DJSN. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, BPJS selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.

" BPJS akan melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah, kami yakin pemerintah akan membuat kebijakan dan regulasi yang membawa kemaslahatan bagi seluruh komponen bangsa," tandasnya.

Apa maksud dari pernyataan MUI bahwa (BPJS) yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.

Maisir secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Maisyir adalah suatu kegiatan bisnis yang di dalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.

Sementara, Gharar menurut bahasa penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.

Sedangkan riba menurut etimologi berarti tambahan. Sedangkan, menurut terminologi adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). (Ism)

Beri Komentar