Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dream - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan ketentuan yang salah satunya terkait dengan pelaksanaan Badan Pelayanan Jaminan Sosial (BPJS), yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Menanggapi hal itu, Kepala Departemen Hubungan Masyarakat BPJS, Irfan Humaidi menyatakan pihak Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) akan melakukan konfirmasi langsung kepada pihak MUI terhadap rekomendasi yang diberikan pihak MUI.
"DJSN akan mengonfirmasi langsung ke MUI," ujarnya kepada Dream, Rabu, 29 Juli 2015.
Dalam ijtima MUI, disampaikan beberapa rekomendasi dari pernyataan kegiatan BPJS yang tidak sesuai syariah agama.
Rekomendasi tersebut antara lain agar pemerintah membuat standard minimum atau taraf hidup layak dalam kerangka Jaminan Kesehatan yang berlaku bagi setiap penduduk negeri, sebagai wujud pelayanan publik sebagai modal dasar bagi terciptanya suasana kondusif di masyarakat tanpa melihat latar belakangnya.
Pemerintah juga disarankan membentuk aturan, sistem, dan memformat modus operansi BPJS Kesehatan agar sesuai dengan prinsip syariah.
Irfan tidak menegaskan pihak BPJS menunggu keputusan DJSN. Pasalnya, dalam pelaksanaannya, BPJS selalu mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah.
"BPJS akan melaksanakan regulasi yang ditetapkan pemerintah, kami yakin pemerintah akan membuat kebijakan dan regulasi yang membawa kemaslahatan bagi seluruh komponen bangsa," tandasnya.
Apa maksud dari pernyataan MUI bahwa (BPJS) yang telah berjalan tidak sesuai dengan syariah agama Islam karena mengandung unsur gharar, maisir dan riba.
Maisir secara harfiah adalah memperoleh sesuatu dengan sangat mudah tanpa kerja keras atau mendapat keuntungan tanpa bekerja. Maisyir adalah suatu kegiatan bisnis yang di dalamnya jelas bersifat untung-untungan atau spekulasi yang tidak rasional, tidak logis, tak jelas barang yang ditawarkan baik secara kuantitatif maupun secara kualitatif.
Sementara, Gharar menurut bahasa penipuan. Dari segi terminologi : penipuan dan tidak mengetahui sesuatu yang diakadkan yang didalamnya diperkirakan tidak ada unsur kerelaan.
Sedangkan riba menurut etimologi berarti tambahan. Sedangkan, menurut terminologi adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang membuat akad (transaksi). (Ism)
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari