Dream - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 akan segera dihelat serentak di seluruh Indonesia. Untuk dapat mencalonkan diri, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah adalah telah memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak.
Seperti dikutip dalam situs Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak akan melayani keperluan bakal calon kepala daerah yang akan mengurus pemenuhan kewajiban perpajakannya hingga jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari ini, Selasa, 28 Juli 2015.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ketiga dokumen tersebut yaitu pertama, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Terakhir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Advertisement
Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar

5 Persen Bisa Mengubah Wajah Senayan, Siapa Bertahan?

Siti Hasmah Wafat di Usia 100 Tahun, 70 Tahun Temani Mahathir

Festival Musik Lebih Ramah Lingkungan, Intip Cara Seru Coachella dan Glastonbury

Safari Politik Jokowi: Dari Solo ke PSI


5 Makanan yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi Bersamaan dengan Kopi, Bisa Ganggu Pencernaan

Bakteri dalam Kimchi Diduga Bisa Membantu Mengeluarkan Nanoplastik dari Tubuh

Bukan 2026, Negara-Negara Ini Masih Menggunakan Kalender dengan Tahun yang Berbeda

Sempurnakan Kriteria FCA, Hari Ini 92 Saham Keluar dari Papan Pemantauan Khusus BEI

Mikroplastik Masuk Tubuh Ibu Hamil dan Plasenta Janin di Makassar


Jarang Jalan Kaki Bisa Berdampak pada Tubuh, Ini 6 Perubahan yang Perlu Diwaspadai