Dream - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 akan segera dihelat serentak di seluruh Indonesia. Untuk dapat mencalonkan diri, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah adalah telah memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak.
Seperti dikutip dalam situs Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak akan melayani keperluan bakal calon kepala daerah yang akan mengurus pemenuhan kewajiban perpajakannya hingga jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari ini, Selasa, 28 Juli 2015.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ketiga dokumen tersebut yaitu pertama, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Terakhir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Advertisement
4 Komunitas Animasi di Indonesia, Berkarya Bareng Yuk!
Senayan Berbisik, Kursi Menteri Berayun: Menanti Keputusan Reshuffle yang Membentuk Arah Bangsa
Perusahaan di China Beri Bonus Pegawai yang Turun Berat Badan, Susut 0,5 Kg Dapat Rp1 Juta
Style Maskulin Lionel Messi Jinjing Tas Rp1 Miliar ke Kamp Latihan
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Konser Sejarah di GBK: Dewa 19 All Stars Satukan Legenda Rock Dunia dalam Panggung Penuh Magis
Tampil Cantik di Dream Day Ramadan Fest Bersama Beauty Class VIVA Cosmetics
Desain Samsung Galaxy S26 Bocor, Isu Mirip iPhone 17 Pro Bikin Heboh Pecinta Gadget
Official Genas, Komunitas Dance dari Maluku yang `Tularkan` Goyang Asyik Tabola Bale
Selamatkan Kucing Uya Kuya Saat Aksi Penjarahan, Sherina Dipanggil Polisi
Rekam Jejak Profesional dan Birokrasi Purbaya Yudhi Sadewa, Menkeu Pengganti Sri Mulyani Indrawati