Dream - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2015 akan segera dihelat serentak di seluruh Indonesia. Untuk dapat mencalonkan diri, salah satu syarat yang harus dipenuhi oleh bakal calon kepala daerah adalah telah memenuhi kewajiban perpajakannya, termasuk tidak memiliki tunggakan pajak.
Seperti dikutip dalam situs Kementerian Keuangan, Direktorat Jenderal Pajak akan melayani keperluan bakal calon kepala daerah yang akan mengurus pemenuhan kewajiban perpajakannya hingga jangka waktu yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni pada hari ini, Selasa, 28 Juli 2015.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, bakal calon kepala daerah wajib menyerahkan dokumen persyaratan calon terkait pemenuhan kewajiban perpajakannya.
Ketiga dokumen tersebut yaitu pertama, fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Kedua, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama bakal calon, untuk masa lima tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak. Terakhir, tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari KPP tempat bakal calon yang bersangkutan terdaftar.
Advertisement

14 Agustus Dirayakan sebagai Hari Pramuka, Ketahui Sejarah dan Kapan Mulai Dirayakan

Cara Menurunkan Berat Badan Secara Alami Lewat Perubahan Pola Makan dan Gaya Hidup

Mengapa Banyak Orang Suka Sound Horeg? Ketahui Penyebab dan Bahaya Paparannya Terlalu Lama

Jenis-Jenis Parfum dan Bedanya: Mengenal EDP, EDT, Extrait, dan Cologne

Siapa Manusia Paling Terasing dan Sedikit Berinteraksi dengan Dunia Luar?


Cara Mengurangi Kebiasaan Jajan pada Anak dan Mulai Mengajari Cara Mengatur Keuangan