Pegawai Ditjen Pajak Menunjukan Bukti Pembayaran Pajak (Merdeka.com)
Dream - Pegawai bergaji maksimal Rp 3 juta per bulan dipastikan takkan dikenakan pajak penghasilan. Selain itu ada tambahan perhitungan jika wajib pajak mempunyai tanggungan maksimal tiga orang.
Kepastian ini keluar setelah diterbitkannya eraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 122/PMK.010/2015 tentang Penyesuaian Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak.
Dalam ketentuan terbaru itu, pemerintah menaikkan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari Rp 24,3 juta menjadi Rp 36 juta per tahun.
Artinya, pegawai yang menerima upah dibawah Rp 36 juta per tahun atau Rp 3 juta per bulan takkan dikenakan pajak penghasilan.
Selain ketentuan batas minimal PTKP, dalam ketentuan yang ditandatangani Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro tersebut disebutkan wajib pajak yang kawin mendapat tambahan tidak terkena pajak sebesar Rp 3 juta.
Sementara untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, penghasilan tidak kena pajak mendapat tambahan Rp 36 juta.
Untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga mendapat tambangan perhitungan Rp 3 juta.
“ Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian besarnya penghasilan tidak kena pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 mulai berlaku pada Tahun Pajak 2015,” bunyi Pasal 3 PMK itu. Peraturan Menteri ini mulai berlaku sejak 29 Juni 2015. (Ism)
Advertisement


IOC Larang Indonesia Jadi Tuan Rumah Ajang Olahraga Internasional, Kemenpora Beri Tanggapan

Ada Komunitas Mau Nangis Aja di X, Isinya Curhatan Menyedihkan Warganet

Wanita 101 Tahun Kerja 6 Hari dalam Seminggu, Ini Rahasia Panjang Umurnya

Warung Ayam yang Didatangi Menkeu Purbaya Makin Laris, Antreannya Panjang Banget

