Foto: Liputan6.com
Dream - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menyoroti fenomena kasir minimarket yang sering meminta pembeli untuk mendonasikan uang kembalian belanjaan. Sorotan juga diberikan untuk minimarket yang mengganti uang kembali berupa produk seperti permen.
Wakil Ketua BPKN Muhammad Mufti Mubarok menyebut donasi uang kembalian yang kerap ditawarkan kasir merupakan sebuah bentuk pelanggaran konsumen.
" Ketika kita membeli tapi kembaliannya diganti permen atau diganti dengan sumbangan, itu juga tidak diperbolehkan dari kacamata Undang-Undang Perlindungan Konsumen, karena tidak sesuai dengan nominal yang diberikan," tuturnya, dikutip dari Liputan6.com, Jumat, 21 Juli 2023.
Menurut Mufti uang kembalian meski hanya Rp100 masih berarti untuk membayar kekurangan di saat belanja.
" Coba kita membeli Rp100.000, kurang Rp100, pasti enggak boleh juga kan. Dan, uang itu masih berarti," kata Mufti.
Selain soal uang kembalian belanja, Ketua BPKN Rizal E Halim menyoroti tukang parkir dadakan yang kerap muncul di minimarket. Dia sendiri tidak terlalu mempermasalahkan area parkir resmi yang mengenakan tarif untuk urusan keamanan.
" Kalau parkir resmi itu ada (jaminan) keamanan. Tetapi yang tidak resmi dan bayar tiba-tiba, tidak ada karcisnya, tentu ini kearifan lokal karena ada backing preman, polisi, dan sebagainya. Tentu ini harus kita selesaikan," ungkapnya.
Sebelumnya, Rizal E Halim mengatakan harapannya agar revisi undang-undang perlindungan konsumen (RUUPK) yang akan digodok tahun ini, akan memberi ruang yang memadai bagi BPKN, seperti independensi BPKN, kemandirian BPKN dan hak ekskuturial BPKN.
" Tiga itu menurut kami wajib ada kalau kita ingin mengedepankan keamanan keselamatan kenyamanan masyarakat kita," ujar Rizal Rabu, 21 Desember 2022 lalu.
Pada penghujung tahun 2022 merupakan momentum supaya pemerintah memperkuat perlindungan konsumen, salah satunya melalui revisi undangan-undangan Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen (RUUPK).
Rizal pun mengungkapkan sejak tahun 2017 hingga 2022 BPKN mencatat 8.126 pengaduan yang di dominasi pengaduan jasa keuangan, e-commerce, dan perumahan.
Sedangkan sejak tahun 2005 hingga 2022 BPKN telah mengirim 252 rekomendasi kepada Kementerian/Lembaga (K/L), namun hanya 65 K/L yang telah merespon rekomendasi BPKN.
Dia menjelaskan pandemi covid-19 sudah menunjukkan perlindungan konsumen di Indonesia masih lemah. Hal ini tercermin dari fenomena panic buying, kelangkaan barang kebutuhan dan melonjaknya harga beberapa komoditas penting.
Di sisi lain, UUPK yang berlaku sudah berusia 21 tahun sehingga perlu ada revisi agar mengikuti perkembangan zaman.
" Sudah banyak ketinggalan dengan isu-isu aktual di bidang perlindungan konsumen. Seperti masalah konsumen di era digital dan perlindungan data pribadi," jelasnya.
Oleh karena itu, dengan merespons dinamika yang saat ini terjadi masyarakat, Menurut undang-undang perlindungan konsumen perlu direvisi agar relevan dengan perkembangan saat ini.
" BPKN-RI terus memperkokoh komitmen terhadap perlindungan dan keamanan konsumen, komitmen ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman antara BPKN RI dengan stakeholder dan juga melakukan edukasi secara masif," terang dia.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN