Dream - Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan mengatakan bahwa kebijakan wajib sertifikasi halal bukan hanya bagi produsen makanan minuman. Namun termasuk rumah pemotongan hewan (RPH) dan rumah potong unggas (RPU).
Menyusul ketetapan dari Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama soal sertifikasi halal di produk makanan dan minuman. Kewajiban sertifikasi halal bagi RPH itu harus dipenuhi paling lambat pada Oktober 2024 mendatang.
ujar Mendag Zulkifli Hasan dikutip dari Liputan6.com.
Mendag Zulkifli Hasan juga telah meninjau langsung proses pemotongan ayam di RPH Unggas Rawa Kepiting, Jakarta Timur, pada Sabtu, 4 Mei 2024. Menurutnya, aspek kebersihan, kesehatan unggas, hingga cara potongnya wajib menjadi perhatian serius.
tuturnya.
Dia menjelaskan, pemotongan ayam sebelumnya dilakukan tanpa memperhatikan aspek-aspek tadi. Namun, setelah ada aturan wajib halal ini, proses pemotongan unggas perlu mengikuti syarat yang ditentukan.
terangnya.
tegas Mendag Zulkifli Hasan.
Untuk diketahui