Ridwan Kamil Dan Husein Ali Rafsanjani (Foto: Instagram @ridwankamil)
Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, memerintahkan Bupati Jeje Wiriadinata, untuk menonaktifkan sementara Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Pangandaran.
Arahan dari gubernur yang menjabat sejak 2018 itu merupakan buntut dari masalah dugaan pungutan liar (pungli) yang dilaporkan guru PNS Husein Ali Rafsanjani saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021.
“ Saya tadi pagi sudah merekomendasikan agar Bupati Pangandaran menonaktifkan sementara kepala BPSDM Pangandaran,” kata Ridwan Kamil dalam unggahan Instagram @ridwankamil.
Selama jabatan Kepala BPSDM Pangandaran dinonaktifkan, lanjut Ridwan, tim Inspektorat akan melakukan penyelidikan kasus ini secara objektif dan transparan. Jika terbukti ada dugaan pungli, ada sanksi yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan.
“ Namun jika tidak terbukti, agar dilakukan proses solusi yang baik untuk semua pihak,” pungkas Ridwan Kamil.
Sosok Husein Ali Rafsanjani merupakan guru musik di SMP Negeri 2 Pangandaran yang kini mengundurkan diri dari PNS.
Dream - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, bertemu dengan Husein Ali Rafsanjani, guru PNS di SMPN 2 Pangandaran yang memilih mengundurkan diri usai melaporkan adanya dugaan pungutan liar (pungli) saat mengikuti Pelatihan Dasar Calon Pegawai Negeri Sipil (Latsar) pada Oktober 2021.
“ Yang merasa dipungli dan mengundurkan diri, kemarin saya ajak bicara untuk mendapatkan informasi secara baik, sambil meminta laporan berimbang dari pihak institusi pendidikan terkait di Kab Pangandaran,” kata Ridwan Kamil dalam unggahan Instagram @ridwankamil, Kamis, 11 Mei 2023.
Ridwan Kamil mengapresiasi kejujuran dan integritas Husein yang merupakan guru musik lulusan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) dan berhasil menjadi PNS. Dia menyayangkan jika Husein mundur begitu saja karena mengingat kompetisi menjadi PNS tidaklah mudah.
“ Untuk seperti itu (jadi PNS) berat sekali kompetisinya mengalahkan belasan ribu pendaftar, sehingga disayangkan jika mundur begitu saja,” ungkapnya.
Ridwan mengatakan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan mendampingi kasus yang sedang terjadi. Guna mencari solusi yang baik untuk bersama dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dia juga meminta Bupati Pangandaran yang mempunyai kewenangan menaungi institusi level SMP untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut agar mendapat solusi terbaik.
" Dan semoga kasus ini tidak terulang lagi di masa mendatang. Termasuk opsi solusi untuk pindah mengajar di SMA yang menjadi kewenangan Gubernur," katanya.
Ridwan mengimbau setiap Aparatur Sipil Negara ASN (ASN) di Jabar agar tetap menjaga integritas dan mengedepankan kepada masyarakat.
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Cara Cek Penerima Bansos BLT Oktober-November 2025 Rp900 Ribu
Potret Luna Maya dan Cinta Laura Jadi Artis Bollywood, Hits Banget!