Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Resmi Ajukan Judicial Review, Ini 2 Poin UU Cipta Kerja Paling Ditentang Buruh

Resmi Ajukan Judicial Review, Ini 2 Poin UU Cipta Kerja Paling Ditentang Buruh Gedung Mahkamah Konstitusi (Foto: Merdeka.com)

Dream - Kalangan buruh resmi mengajukan judicial review Undang-Undang Cipta Kerja yang telah resmi disahkan pemerintah dan DPR Oktober lalu. Beleid tersebut sebelumnyasudah mendapatkan penomoran pada 2 November 2020 dan tercatat sebagai UU Nomor 11 Tahun 2020. 

Gugatan judicial review diajukan oleh dua serikat buruh yaitu Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) versi Andi Gani Nena.

"Pendaftaran gugatan JR (judical review) UU cipta kerja Nomor 11/2020 sudah resmi tadi pagi didaftarkan ke MK di bagian penerimaan berkas perkara oleh KSPI dan KSPSI AGN," kata Presiden KSPI Said Iqbal, Selasa 3 November 2020.

 

 

 

Penolakan Keras UU Cipta Kerja

Said mengatakan, KSPI bersama buruh Indonesia secara tegas menolak dan meminta agar UU Cipta Kerja dibatalkan atau dicabut. Menurutnya, isi UU Cipta Kerja merugikan para buruh.

"Setelah kami pelajari, isi undang-undang tersebut khususnya terkait klaster ketenagakerjaan hampir seluruhnya merugikan kaum buruh," ujarnya.

Berdasarkan kajian dan analisa yang dilakukan, KSPI menemukan banyak pasal yang merugikan para buruh. Salah satunya yakni, sisipan Pasal 88 C ayat (1) yang menyebutkan gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi dan Pasal 88 C Ayat (2) yang menyebutkan gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu.

"Penggunaan frasa 'dapat' dalam penetapan upah minimum kabupaten/kota (UMK) sangat merugikan buruh. Karena penetapan UMK bukan kewajiban, bisa saja gubernur tidak menetapkan UMK," terang Said.

Merugikan Pegawai Kontrak

Selain itu, KSPI menilai UU Cipta Kerja menghilangkan periode batas waktu kontrak yang terdapat di dalam Pasal 59 UU No 13 Tahun 2003.

Akibatnya, pengusaha bisa mengontrak berulang-ulang dan terus-menerus tanpa batas periode menggunakan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) atau karyawan.

"PKWT (karyawan kontrak) bisa diberlakukan seumur hidup tanpa pernah diangkat menjadi PKWTT (karyawan tetap). Hal ini berarti, tidak ada job security atau kepastian bekerja," tuturnya.

Pengesahan UU Cipta Kerja

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin 2 November 2020.

Pada tanggal yang sama, UU ini juga diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

UU Cipta Kerja diundangkan dalam Nomor 11 tahun 2020. Adapun naskah UU yang disahkan DPR dalam rapat paripurna 5 Oktober lalu, setebal 1.187 halaman.

"Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin.

UU yang menuai berbagai penolakan kini sudah bisa diakses oleh publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

Sumber: Merdeka.com

ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Begini Respons Jokowi

Prabowo-Gibran Dinyatakan Menang Pilpres 2024, Begini Respons Jokowi

Jokowi sangat menghargai setiap proses yang ada. Ia pun mengapresiasi kerja keras yang dilakukan KPU dan Bawaslu selama penyelenggaraan Pemilu.

Baca Selengkapnya
Suara PSI Mendadak Tembus 3% Dekati Ambang Batas Parlemen, Ini Kata Jokowi

Suara PSI Mendadak Tembus 3% Dekati Ambang Batas Parlemen, Ini Kata Jokowi

Jokowi mengaku tidak ikut campur terkait urusan PSI.

Baca Selengkapnya
Anies-Muhaimin Bakal Revisi UU KPK untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Anies-Muhaimin Bakal Revisi UU KPK untuk Kembalikan Kepercayaan Rakyat

Anies-Muhaimin Bakal Revisi UU KPK dan Kembalikan Standar Etika yang Tinggi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki dapat Rp62 Juta

Jokowi Naikkan Tukin Kementerian PUPR, Menteri Basuki dapat Rp62 Juta

Besaran tunjangan kinerja disesuaikan dengan kelas jabatan masing-masing pegawai.

Baca Selengkapnya
Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Ketua KPU Terbukti Langgar Kode Etik karena Terima Pencalonan Gibran

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pun menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim.

Baca Selengkapnya
Resmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Resmi, Jokowi Tetapkan 14 Februari 2024 sebagai Hari Libur Nasional

Hari pemungutan suara pemilihan umum (2024 ditetapkan sebagai hari libur nasional

Baca Selengkapnya
DRESS IT! Outfit Ke Konser Ala IU

DRESS IT! Outfit Ke Konser Ala IU

Sahabat Dream, referensi kali cocok banget nih buat kalian yang suka nonton konser. Kali ini bisa jadi referensi buat nonton Coldplay.

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ketika Lagi Sibuk Kerja Malah Diganggu

NOTED KAK! Ketika Lagi Sibuk Kerja Malah Diganggu

Sahabat Dream, Kalian suka sebal gak diganggu rekan kerja padahal lagi sibuk-sibuknya? Kalau kalian di posisi itu mau bereaksi apa?

Baca Selengkapnya
NOTED KAK! Ketika Lift Kantor Mati

NOTED KAK! Ketika Lift Kantor Mati

Sahabat Dream pernah gak sih mengalami kejadian kaya ini? Kira-kira apa yang akan kalian lakukan?

Baca Selengkapnya