Alasan MK Tolak Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Reporter : Editor Dream.co.id
Jumat, 5 April 2024 18:36
Alasan MK Tolak Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024
MK menolak untuk memanggil Jokowi ke sidang sengketa Pilpres 2024. Ini alasan Mahkamah.

1 dari 11 halaman

Alasan MK Tolak Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024

Alasan MK Tolak Panggil Jokowi ke Sidang Sengketa Pilpres 2024 © Hakim MK Arief Hidayat 2024 maverick

2 dari 11 halaman

© Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra. 2024 Liputan6.com/Faizal Fanani

Dream - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menolak memanggil Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persidangan karena presiden menjadi simbol negara yang harus dijunjung tinggi.

3 dari 11 halaman

“Karena presiden sekaligus kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Arief di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, dikutip dari Liputan6.com, Jumat 5 April 2024.


Menurut Arief, untuk mendapat keterangan pemerintah, tidak perlu memanggil Jokowi. Keterangan pemerintah cukup disampaikan oleh para menteri yang duduk di kabinet Jokowi.

4 dari 11 halaman

Menko PMK Muhadjir Effendy saat memberi keterangan dalam PHPU di MK

imageMenko PMK Muhadjir Effendy saat memberi keterangan dalam PHPU di MK" /> © Menko PMK Muhadjir Effendy memberi keterangan di sidang MK 2024 IG Mahkamah Konstitusi

5 dari 11 halaman

“Kalau hanya sekadar kepala pemerintahan akan kita hadirkan di persidangan ini. Tapi, karena Presiden sebagai kepala negara, simbol negara yang harus kita junjung tinggi oleh semua stakeholder,” kata Arief.


Karena itulah, kata dia, Mahkamah Konstitusi memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju yang relevan dengan dalil kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.

6 dari 11 halaman

© Dream

“Maka kami memanggil para pembantunya dan pembantunya ini yang berkaitan dengan dalil pemohon,” tutur dia.

7 dari 11 halaman

Menteri Keuangan Sri Mulyani saat memberi keterangan dalam PHPU di MK

imageMenteri Keuangan Sri Mulyani saat memberi keterangan dalam PHPU di MK" /> © Dream - Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengatakan, Mahkamah menolak memanggil Presiden Joko Widodo untuk memberikan keterangan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sengketa Pilpres 2024. Menurut dia, tidak elok memanggil Jokowi ke persida

8 dari 11 halaman

Menurut Arief, keempat menteri yang hadir tidak disumpah di awal persidangan karena sumpah jabatan masih melekat pada diri mereka. Keempat menteri itu datang dengan di bawah sumpah jabatan mereka.


“Beliau itu tidak disumpah karena sumpah jabatan yang dilakukan di Istana pada waktu dilantik menjadi menteri melekat sampai pada waktu memberikan keterangan di persidangan ini. Jadi Bapak Menko (menteri koordinator) dan Ibu Menteri itu memberikan keterangan di sini di bawah sumpah di pengadilan," kata Arief.

9 dari 11 halaman

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberi keterangan dalam PHPU di MK

imageMenko Perekonomian Airlangga Hartarto saat memberi keterangan dalam PHPU di MK" /> © Menko Perekonomian Airlangga Hartarto di sidang MK 2024 IG Mahkamah Konstitusi

10 dari 11 halaman

Empat menteri yang dimintai keterangan dalam persidangan sengketa Pilpres 2024 di MK hari ini adalah Menko PMK Muhadjie Efendy, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.


Sejumlah persoalan ditanyakan kepada para menteri itu, antara lain anggaran untuk bantuan sosial dan anggaran untuk bansos yang gencar diberikan menjelang Pemilu 2024.

11 dari 11 halaman

Menteri Sosial Tri Rismaharini saat memberi keterangan dalam PHPU di MK

imageMenteri Sosial Tri Rismaharini saat memberi keterangan dalam PHPU di MK" /> © Mensos Tri Rismaharini 2024 IG Mahkamah Konstitusi

Beri Komentar