Dream - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa MK bukan ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum atau Pemilu. Hal tersebut disampaikan Saldi pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024.
Saldi menyampaikan, MK tak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.
“Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” ucap Saldi membacakan pertimbangan atas gugatan Anies-Muhaimin di sidang putusan di MK pada Senin, 22 April 2024.
Meski begitu, Wakil Ketua MK ini menyampaikan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.
“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” tuturnya.
Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa lembaga lain yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangannya secara optimal.
“Demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” ucap dia.
Sebagai informasi, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.
Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.
Advertisement
Momen Haru Sopir Ojol Nangis dapat Orderan dari Singapura untuk Dibagikan
Throwback Serunya Dream Day Ramadan Fest bersama Royale Parfume Series by SoKlin Hijab
Siswa Belajar Online karena Demo, Saat Diminta Live Location Ada yang Sudah di Semeru
Cetak Sejarah Baru! 'Dynamite' BTS Jadi Lagu Asia Pertama Tembus 2 Miliar di Spotify dan YouTube
Komunitas Warga Indonesia di Amerika Tunjukkan Kepedulian Lewat `Amerika Bergerak`
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas