Hakim Saldi Isra: MK Bukan ‘Keranjang Sampah’ Selesaikan Semua Masalah Pemilu

Reporter : Editor Dream.co.id
Senin, 22 April 2024 11:36
Hakim Saldi Isra: MK Bukan ‘Keranjang Sampah’ Selesaikan Semua Masalah Pemilu
Hakim sebut Mahkamah Konstitusi bukan 'keranjang sampah' untuk menyelesaikan semua permasalahan dalam rangkaian Pemilu.

1 dari 10 halaman

Hakim Saldi Isra: MK Bukan ‘Keranjang Sampah’ Selesaikan Semua Masalah Pemilu

Hakim Saldi Isra: MK Bukan ‘Keranjang Sampah’ Selesaikan Semua Masalah Pemilu © Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra 2024 maverick

2 dari 10 halaman

Dream - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra menegaskan bahwa MK bukan ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah pemilihan umum atau Pemilu. Hal tersebut disampaikan Saldi pada sidang pembacaan putusan sengketa Pilpres pada Senin, 22 April 2024.


Saldi menyampaikan, MK tak hanya sebatas mengadili angka-angka atau hasil rekapitulasi penghitungan suara. Sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945.

3 dari 10 halaman

© 2023 maverick

“Tetapi juga dapat menilai hal-hal lain yang terkait dengan tahapan pemilu berkenaan dengan penetapan suara sah hasil pemilu,” ucap Saldi membacakan pertimbangan atas gugatan Anies-Muhaimin di sidang putusan di MK pada Senin, 22 April 2024.

4 dari 10 halaman

Meski begitu, Wakil Ketua MK ini menyampaikan, tidak tepat jika MK dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu.

“Namun demikian, terlepas dari pendirian di atas, Mahkamah perlu menegaskan, sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum sebagaimana termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945, sebenarnya tidak tepat dan tidak pada tempatnya apabila Mahkamah dijadikan tumpuan untuk menyelesaikan semua masalah yang terjadi selama penyelenggaraan tahapan pemilu,” tuturnya.

5 dari 10 halaman

“Apabila tetap diposisikan untuk menilai hal-hal lain, sama saja dengan menempatkan Mahkamah sebagai ‘keranjang sampah’ untuk menyelesaikan semua masalah yang berkaitan dengan pemilu di Indonesia,”

6 dari 10 halaman

© Hakim MK Saldi Isra 2023 maverick

Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa lembaga lain yang diberi kewenangan untuk menyelesaikan Pemilu seperti Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus melaksanakan kewenangannya secara optimal.

7 dari 10 halaman

© Hakim MK Saldi Isra 2024 maverick

“Demi menghasilkan pemilu yang jujur dan adil serta berintegritas,” ucap dia.

8 dari 10 halaman

Sidang Pembacaan Putusan Gugatan Pilpres 2024

Sebagai informasi, MK menggelar sidang pembacaan putusan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin, 22 April. Pembacaan dilaksanakan pukul 09.00 WIB.

9 dari 10 halaman

"Ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama dalam satu majelis yang sama," 

10 dari 10 halaman

Putusan ini dibacakan terpisah sesuai nomor registrasi perkara yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

MK memastikan sudah mengirimkan surat berisi jadwal yang sudah ditentukan ke masing-masing kubu serta pihak KPU selaku termohon, Prabowo-Gibran dan kuasa hukumnya, beserta Bawaslu selaku pihak terkait.

Beri Komentar