Dream - Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan memanggil empat menteri Kabinet Indonesia Maju untuk bersaksi dalam sidang lanjutan sengketa Pilpres 2024, Jumat 5 April 2024.
Keempat menteri itu meliputi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.
Satu pihak lain yang akan dipanggil MK pada hari itu adalah Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.
Suhartoyo menegaskan, pemanggilan ini bukan berarti MK mengakomodasi permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud selaku pemohon yang sebelumnya meminta sejumlah menteri dipanggil MK.
Ia berujar, dalam sidang sengketa seperti ini, MK tidak bersifat berpihak dengan mengakomodasi keinginan salah satu pihak terlibat sengketa.
" Jadi semata-mata untuk mengakomodir kepentingan para hakim. Jadi dengan bahasa sederhana, permohonan para pemohon sebenarnya kami tolak, tapi kami mengambil sikap tersendiri karena jabatan hakim, pihak-pihak ini dipandang penting untuk didengar di persidangan yang mudah-mudahan bisa didengar di hari Jumat," jelas Suhartoyo.
Sebelumnya, MK membuka peluang menghadirkan beberapa menteri Kabinet Indonesia Maju ke dalam sidang sengketa Pilpres 2024 seperti permintaan pemohon Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud.
Namun demikian, Ketua MK Suhartoyo menegaskan, dalam perkara sengketa bersifat adversarial seperti ini, Mahkamah harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi/ahli pemohon.
Kalaupun dihadirkan di persidangan, menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi/ahli pemohon melainkan atas dasar kebutuhan mahkamah.