Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dream - Wajib pajak dipastikan bisa menginvestasi dana repatriasi di sektor riil. Alternatif baru ni menambahkan alokasi penempatan dana pengembalian pajak yang sebelumnya bisa disimpan di instrumen keuangan.
Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang Tata Cara Pengalihan Dana Wajib Pajak ke Dalam Negeri (Repatriasi) serta Penempatan Investasi di Luar Pasar Keuangan diterbitkan.
" Banyak yang menanyakan apabila dana repatriasi diinvestasikan di sektor-sektor bukan bidang keuangan dan instrumen keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan peringatan 39 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Sri Mulyani mengatakan, peserta tax amnesty bisa menempatkan dananya di sektor riil yang telah ditetapkan pemerintah.
" Sektor-sektornya sudah dispesifikasikan, sudah sesuai program pemerintah, yaitu infrastruktur, bidang ketahanan pangan, dan properti," kata dia.
Mantan Managing Director World Bank berharap bank yang menjadi pintu gerbang (gateway) penerapan tax amnesty ini bisa aktif menjadi fasilitator bagi wajib pajak itu yang melakukan repatriasi untuk disalurkan ke sektor riil.
Sri Mulyani juga memastikan payung hukum baru ini sudah mengatur bank dan wajib pajak tentang investasi di luar sektor keuangan.
" Bank akan mengadministrasikan, meng-collect informasi, dan melaporkan juga apa-apa bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah," kata dia.
Khusus untuk penempatan dana di pasar keuangan, Kemenkeu juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
PMK tersebut juga mengatur penunjukan bank persepsi, manajemen investasi, dan perusahaan sekuritas untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi.
" Pada dasarnya PMK 119 untuk mengatur dana repatriasi dilakukan untuk instrumen-instrumen di sektor keuangan apakah di obligasi, surat utang negara, saham, reksa dana, dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
Doa Memperlancar Segala Urusan, Tenangkan Hati Saat Hadapi Masalah Bertubi-tubi
Lafal Doa Puasa Dzulhijjah serta Keutamaan Mengerjakannya
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Bolehkah Naik Haji Lebih dari Sekali? Simak Penjelasan Para Ulama
Darurat PMK, 32 Tahun Bebas Penyakit Mulut dan Kuku Kini Kembali Mencengkram Indonesia
10 Potret Vila Mewah Tania Nadira, Bak istana di Pulau Pribadi, Tak Punya Tetangga!
Resmi! Hari Raya Idul Adha 1443 Hijriah Jatuh pada Minggu, 10 Juli 2022
Kapan Lebaran Haji Tiba? Simak Metode Penentuannya Sekaligus Waktu Terbaik Menyembelih Hewan Kurban
Diajari Bikin Konten Digital, UMKM Binaan Jamkrindo Bisa Go International
Transformasi Makeup MUA Tuai Pujian, Warganet: Aku Kasih Bintang 5