Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dream - Wajib pajak dipastikan bisa menginvestasi dana repatriasi di sektor riil. Alternatif baru ni menambahkan alokasi penempatan dana pengembalian pajak yang sebelumnya bisa disimpan di instrumen keuangan.
Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang Tata Cara Pengalihan Dana Wajib Pajak ke Dalam Negeri (Repatriasi) serta Penempatan Investasi di Luar Pasar Keuangan diterbitkan.
" Banyak yang menanyakan apabila dana repatriasi diinvestasikan di sektor-sektor bukan bidang keuangan dan instrumen keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan peringatan 39 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Sri Mulyani mengatakan, peserta tax amnesty bisa menempatkan dananya di sektor riil yang telah ditetapkan pemerintah.
" Sektor-sektornya sudah dispesifikasikan, sudah sesuai program pemerintah, yaitu infrastruktur, bidang ketahanan pangan, dan properti," kata dia.
Mantan Managing Director World Bank berharap bank yang menjadi pintu gerbang (gateway) penerapan tax amnesty ini bisa aktif menjadi fasilitator bagi wajib pajak itu yang melakukan repatriasi untuk disalurkan ke sektor riil.
Sri Mulyani juga memastikan payung hukum baru ini sudah mengatur bank dan wajib pajak tentang investasi di luar sektor keuangan.
" Bank akan mengadministrasikan, meng-collect informasi, dan melaporkan juga apa-apa bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah," kata dia.
Khusus untuk penempatan dana di pasar keuangan, Kemenkeu juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
PMK tersebut juga mengatur penunjukan bank persepsi, manajemen investasi, dan perusahaan sekuritas untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi.
" Pada dasarnya PMK 119 untuk mengatur dana repatriasi dilakukan untuk instrumen-instrumen di sektor keuangan apakah di obligasi, surat utang negara, saham, reksa dana, dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
Advertisement
Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global

AI Makin Ancam Manusia, PBB Ingatkan Dunia Jangan Terlambat Mengendalikannya

Inilah Peta Baru Dunia Versi PBB: Eropa dan Amerika Jadi Lebih Kecil. Mengapa?

Tak Lagi ke Bantargebang, Sebagian Limbah Jakarta Belok ke Bank Sampah

Sampah Bisa Jadi Voucher Belanja hingga Pengganti Batubara


Masalah Keuangan Berkepanjangan Bisa Berkaitan dengan Penuaan Otak Lebih Cepat, Ini Penjelasannya

Pemeriksaan Kesehatan yang Penting untuk Perempuan Usia 20-an, 30-an, 40-an, dan 50-an


Tembus 21 Juta Views, 'Kasih Aba-Aba 2.0' Naykilla & Tenxi Jadi Tren TikTok Untuk Sambut Shopee 9.9


Tak Cukup Lihat Klaim di Kemasan, Orang Tua Perlu Lihat Bukti di Balik Susu Formula Anak

Dari Rumah BUMN hingga Pameran, Cara UMKM Menembus Pasar Global