Kalau Sains Penting, Kenapa Terasa Asing?
Benarkah Indonesia Saat Ini Sedang Mengalami Industrialisasi Gelar? Lalu Apa Dampaknya?
Kalau Semua Informasi Ada di Socmed, Apa Alasan Kita Membaca?
Bisa Nggak Wahyu Ningsih Jadi CEO Microsoft?
Jika Guru Digaji Lebih Layak, Apakah Kualitas Pendidikan Indonesia Akan Meningkat?
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Dunia Endgame Gita Wirjawan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati
Dream - Wajib pajak dipastikan bisa menginvestasi dana repatriasi di sektor riil. Alternatif baru ni menambahkan alokasi penempatan dana pengembalian pajak yang sebelumnya bisa disimpan di instrumen keuangan.
Kepastian itu diperoleh setelah terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 122 tentang Tata Cara Pengalihan Dana Wajib Pajak ke Dalam Negeri (Repatriasi) serta Penempatan Investasi di Luar Pasar Keuangan diterbitkan.
"Banyak yang menanyakan apabila dana repatriasi diinvestasikan di sektor-sektor bukan bidang keuangan dan instrumen keuangan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sambutan peringatan 39 tahun Diaktifkannya Kembali Pasar Modal Indonesia, di Jakarta, Rabu, 10 Agustus 2016.
Sri Mulyani mengatakan, peserta tax amnesty bisa menempatkan dananya di sektor riil yang telah ditetapkan pemerintah.
"Sektor-sektornya sudah dispesifikasikan, sudah sesuai program pemerintah, yaitu infrastruktur, bidang ketahanan pangan, dan properti," kata dia.
Mantan Managing Director World Bank berharap bank yang menjadi pintu gerbang (gateway) penerapan tax amnesty ini bisa aktif menjadi fasilitator bagi wajib pajak itu yang melakukan repatriasi untuk disalurkan ke sektor riil.
Sri Mulyani juga memastikan payung hukum baru ini sudah mengatur bank dan wajib pajak tentang investasi di luar sektor keuangan.
"Bank akan mengadministrasikan, meng-collect informasi, dan melaporkan juga apa-apa bidang yang sesuai dengan program prioritas pemerintah," kata dia.
Khusus untuk penempatan dana di pasar keuangan, Kemenkeu juga sudah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 119/PMK.03/2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke dalam Wilayah NKRI dan Penempatan pada Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam Rangka Pengampunan Pajak.
PMK tersebut juga mengatur penunjukan bank persepsi, manajemen investasi, dan perusahaan sekuritas untuk menjadi pintu masuk dana repatriasi.
"Pada dasarnya PMK 119 untuk mengatur dana repatriasi dilakukan untuk instrumen-instrumen di sektor keuangan apakah di obligasi, surat utang negara, saham, reksa dana, dan lain-lain," kata Sri Mulyani.
Advertisement

Benarkah Kecerdasan Manusia Menurun? Studi Ungkap Tren Mengkhawatirkan Sejak 2012

Mengapa Anak Suka Makan Upil? Sains Punya Penjelasan di Balik Kebiasaan Ini

Kurang Tidur Bisa Ganggu Gula Darah dan Kesehatan Jantung, Olahraga 10–15 Menit Ini Bisa Membantu

Sering Buang Angin Tanpa Sebab Jelas? Kebiasaan Mengunyah Permen Karet Bisa Jadi Pemicunya

IHSG Lanjutan Menguat ke Level 5.387, Saham Bank Pelat Merah Bermekaran

Teori Lipstik: Mengapa Penjualan Lipstik Mewah Bisa Meningkat Saat Ekonomi Memburuk?

Suka Camilan Gurih Dan Renyah? Ini Pilihan Untuk Temani Aktivitas Sehari-hari