Cair! PNS Pajak Dapat Bonus hingga Rp117 Juta

Reporter : Okti Nur Alifia
Jumat, 23 Desember 2022 10:46
Cair! PNS Pajak Dapat Bonus hingga Rp117 Juta
Bonus tersebut diberikan seiring penerimaan pajak 2022 yang tembus target.

Dream - Para pegawai negeri sipil (PNS) di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) patut berbahagia dengan kabar penerimaan pajak 2022 yang tembus target.

Pencapaian itu membuat bonus atau Imbalan Prestasi Kinerja (IPK) cair 100%. Cairnya bonus PNS pajak disampaikan Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Golongan Karya (Golkar), Mukhamad Misbakhun.

" Selamat kepada teman-teman pegawai @DitjenPajakRI saya dengar PMK pencairan IPK sudah terbit dari @KemenkeuRI," kata Misbakhun di kutip dari akun Twitter resminya @MMisbakhun, Jumat 23 Desember 2022.

" Selamat juga kepada teman-teman pegawai di Ditjen @beacukaiRI, saya dengar sebelumnya juga telah menerima pencairan IPK nya dari @KemenkeuRI. Prestasi mencapai target penerimaan di APBN @DitjenPajakRI dan Ditjen @beacukaiRI menjadi bukti kerja keras yg layak di apresiasi," tulis Misbakhun.

1 dari 2 halaman

Pemberian tunjangan kinerja sebagai IPK pegawai pajak tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dalam Pasal 2 Ayat 4 poin a aturan tersebut berbunyi:

" Tunjangan kinerja dibayarkan 100% (seratus persen) pada tahun berikutnya selama satu tahun dalam hal realisasi penerimaan pajak sebesar 95 (sembilan puluh lima persen) atau lebih dari target penerimaan pajak."

Berdasarkan aturan tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak yang dijabat oleh Suryo Utomo akan mendapatkan tukin hingga Rp117.375.000. Sedang tukin dengan jabatan terendah akan mendapatkan Rp5.361.800.

Diketahui penerimaan pajak sampai 14 Desember 2022 sudah terkumpul Rp1.634,36 triliun. Hitungan ini masih bisa bertambah sampai 31 Desember 2022. Realisasi ini setara 110,06% dari target yang ditetapkan Rp1.485 triliun.

2 dari 2 halaman

Berikut rincian tukin pegawai pajak:

Eselon I:

Peringkat jabatan 27 Rp117.375.000

Peringkat jabatan 26 Rp99.720.000

Peringkat jabatan 25 Rp95.602.000

Peringkat jabatan 24 Rp84.604.000

Eselon II:

Peringkat jabatan 23 Rp81.940.000

Peringkat jabatan 22 Rp72.522.000

Peringkat jabatan 21 Rp64.192.000

Peringkat jabatan 20 Rp56.780.000

Eselon III ke bawah:

Peringkat jabatan 19 Rp46.478.000

Peringkat jabatan 18 Rp42.058.000 - 28.914.875

Peringkat jabatan 17 Rp37.219.875 - 27.914.000

Peringkat jabatan 16 Rp25.162.550 - 21.567.900

Peringkat jabatan 15 Rp25.411.600 - 19.058.000

Peringkat jabatan 14 Rp22.935.762 - 21.586.600

Peringkat jabatan 13 Rp17.268.600 - 15.110.025

Peringkat jabatan 12 Rp15.417.937 - 11.306.487

Peringkat jabatan 11 Rp14.684.812 - 10.768.862

Peringkat jabatan 10 Rp13.986.750 - 10.256.950

Peringkat jabatan 9 Rp13.320.562 - 9.768.412

Peringkat jabatan 8 Rp12.686.250 - 8.457.500

Peringkat jabatan 7 Rp12.316.500 - 8.211.000

Peringkat jabatan 6 Rp7.673.375

Peringkat jabatan 5 Rp7.171.875

Peringkat jabatan 4 Rp5.361.800

Beri Komentar