Ilustrasi Kepemilikan Harta Emas. (Foto: Pixabay.com)
Dream – Zakat adalah kewajiban yang harus ditunaikan oleh umat Islam yang sudah memenuhi syarat. Zakat termasuk ke dalam rukun Islam yang ke tiga. Dalam agama Islam ada dua macam zakat, yaitu zakat fitrah dan zakat mal.
Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan pada bulan Ramadan. Sedangkan zakat mal adalah zakat karena harta kepemilikan sudah mencapai batas syarat minimum yang wajib untuk dikeluarkan.
Pada dasarnya zakat mal terdiri dari berbagai macam jenis zakat yang masing-masing memiliki ketentuan berbeda-beda. Macam-macam zakat mal antara lain: zakat emas, zakat perak dan sejenisnya, zakat pertanian dan perkebunan, zakat perniagaan, zakat peternakan, zakat pertambangan, dan zakat penghasilan.
Zakat mal yang ditunaikan di Indonesia identik dengan zakat harta kekayaan berupa tabungan, uang, perdagangan atau pun emas dan perak.
Pada artikel sebelumnya, Dream sudah membahas tentang cara menghitung zakat mal. Nah, pada artikel kali ini kita akan mengulas secara fokus dan detail tentang cara menghitung zakat emas. lantas bagaimana cara menghitung zakat emas menurut Islam? Mari simak penjelasan selengkapnya berikut ini, dilengkapi dalil Al Quran, syarat-syarat dan cara menunaikan zakat emas.
Dikutip dari laman baznas.go.id, cara menghitung zakat emas dihitung dari kepemilikan harta emas. Zakat emas merupakan zakat yang dikenakan atas emas yang telah mencapai nishab dan haul. Nishab adalah harta kepemilikan yang sudah mencapai ketetapan syara'. Sementara haul adalah batasan waktu satu tahun hijriyah atau 12 (dua belas) bulan qomariyah sebagai tanda wajib mengeluarkan zakat.
Kewajiban mengeluarkan zakat emas atau perak telah tertuang dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34, yang artinya:
۞ يٰٓاَيُّهَا الَّذِينَ اٰمَنُوْٓا اِنَّ كَثِيْرًا مِّنَ الْاَحْبَارِ وَالرُّهْبَانِ لَيَأْكُلُوْنَ اَمْوَالَ النَّاسِ بِالْبَاطِلِ وَيَصُدُّوْنَ عَنْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۗوَالَّذِيْنَ يَكْنِزُوْنَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنْفِقُوْنَهَا فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ ۙفَبَشِّرْهُمْ بِعَذَابٍ اَلِيْمٍۙ
“ Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya banyak dari orang-orang alim dan rahib-rahib mereka benar-benar memakan harta orang dengan jalan yang batil, dan (mereka) menghalang-halangi (manusia) dari jalan Allah. Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka berikanlah kabar gembira kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) azab yang pedih.”
Sementara itu, kewajiban mengeluarkan zakat emas juga tertuang dalam hadis, antara lain:
“ Jika engkau memiliki perak 200dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)
Sebelum lebih lanjut mempelajari tentang cara menghitung zakat emas, kita perlu mengetahui syarat-syarat yang mewajibkan seorang muslim untuk mengeluarkan zakat emas. Adapun syarat-syarat menunaikan zakat emas adalah sebagai berikut:
Cara menghitung zakat emas sama dengan cara menghitung zakat perak. Zakat emas yang wajib dikeluarkan jika harta tersebut sudah tersimpan dan melebihi nishabnya yaitu 85 gram. Kadar emas yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen.
Agar lebih jelasnya, mari kita simak rumus cara menghitung zakat emas berikut ini:
2,5% x Jumlah emas/perak yang tersimpan selama 1 tahun
Langsung saja kita kasih contohnya:
Bapak Jonathan adalah seorang pengusaha kaya. Ia memiliki emas yang tersimpan selama satu tahun sebanyak 100 gram (melebihi nishab). Jika Bapak Jonathan hendak menunaikan zakat emas dalam bentuk uang, maka ia harus mengkonversikan nilai emasnya dengan harga emas saat hendak menunaikan zakat. Jika harga emas saat ia akan mengeluarkan zakat adalah 900 ribu rupiah per gram, maka 100 gram emas setara dengan uang senilai 90 juta rupiah.
Maka zakat emas yang perlu Bapak Jonathan tunaikan adalah sebesar 2,5% x Rp.90.000.000,- = 2.250.000,-.
Setelah mengetahui cara menghitung zakat emas, kamu juga perlu mengetahui kepada siapa saja zakat itu diberikan. Masih dilansir dari baznas.go.id, ada berbagai cara untuk menunaikan zakat emas maupun perak.
Sahabat Dream bisa menunaikan zakatnya berupa emas secara langsung atau bisa dikonversikan terlebih dahulu ke dalam nilai rupiah. Tapi lebih mudah adalah dengan mengonversikan ke nilai rupiah terlebih dahulu.
Kemudian siapa saja golongan yang berhak menerima zakat tersebut? Menurut Al Quran Surat At Taubah ayat 60:
۞ اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعَامِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغَارِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
" Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana."
Delapan golongan orang yang berhak menerima zakat berdasarkan ayat tersebut adalah:
Advertisement
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
UU BUMN 2025 Perkuat Transparansi dan Efisiensi Tata Kelola, Tegas Anggia Erma Rini
Masa Tunggu Haji Dipercepat, dari 40 Tahun Jadi 26 Tahun
Viral Laundry Majapahit yang Bayarnya Hanya Rp2000
NCII, Komunitas Warga Nigeria di Indonesia
Azizah Salsha di Usia 22 Tahun: Keinginanku Adalah Mencari Ketenangan
Penampilan Alya Zurayya di Acara Dream Day Ramadan Fest 2023 Day 6
Benarkah Gaji Pensiunan PNS Naik Bulan Ini? Begini Penjelasan Resminya!
Timnas Padel Indonesia Wanita Cetak Sejarah Lolos ke 8 Besar FIP Asia Cup 2025
Hore, PLN Berikan Diskon Tambah Daya Listrik 50% Hingga 30 Oktober 2025
Universitas Udayana Buka Suara Terkait Dugaan Perundungan Timothy Anugerah
Hasil Foto Paspor Shandy Aulia Pakai Makeup Artist Dikritik, Pihak Imigrasi Beri Penjelasan