Anggaran Rp8,8 Triliun, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 2 Agustus 2021 12:23
Anggaran Rp8,8 Triliun, Ini Syarat Dapatkan Subsidi Gaji Rp1 Juta
Bantuan ini diberikan satu kali.

Dream – Salah satu bantuan yang diberikan pemerintah kepada masyarakat saat pandemi Covid-19 adalah subsidi gaji. Nominal bantuan ini adalah Rp1 juta.

Bantuan ini akan diberikan satu kali kepada penerima yang memenuhi kriteria. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, mengharapkan bantuan itu bisa meringankan beban ekonomi para pekerja/buruh dan juga perusahaan yang sedang kesulitan pada masa pandemi Covid-19.

“ Gunakanlah sebaik-baiknya dana bantuan yang telah diberikan. Patuhi protokol kesehatan dan terus optimistis kita bisa melewati masa sulit ini apabila bersama-sama,” kata Ida dikutip dari laman Kemnaker, Senin 2 Agustus 2021.

Menurut Ida, pekerja/buruh yang akan mendapatkan bantuan harus memenuhi semua persyarata, seperti WNI dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan. Kepesertaan ini dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.

Syarat berikutnya adalah gaji maksimal Rp3,5 juta dan pekerja itu bekerja di wilayah yang UMP/UMK-nya lebih besar dari Rp3,5 juta.

“ Persyaratan lainnya, yaitu pekerja yang bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,” kata dia.

1 dari 2 halaman

Siapa Penerimanya?

Subsidi ini menyasar pekerja yang bekerja di industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, real estate, serta perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan kesehatan. Bantuan juga diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau progam bantuan produktif usaha mikro.

Bantuan subsidi upah (BSU) disalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan. Para penerima BSU memiliki mobile banking langsung bisa mengeceknya atau cek ke ATM/kantor cabang bank penyalur.

Bank Penyalur BSU adalah Bank Milik Negara yang terhimpun dalam HIMBARA yaitu Bank BNI, Bank BRI, Bank Mandiri, dan Bank BTN. Khusus untuk penyaluran dana bantuan kepada pekerja/buruh penerima bantuan di Provinsi Aceh, menggunakan Bank Syariah Indonesia (BSI).

“ Bagi penerima bantuan yang belum memiliki rekening di bank tersebut, Kemnaker akan membukakan rekening secara kolektif di Bank HIMBARA dan BSI agar penyaluran dana bantuan dapat lebih mudah, efektif dan efisien,” kata dia.

2 dari 2 halaman

Anggaran Rp8 Triliunan

Ida menyebut anggaran yang disiapkan sebanyak Rp8,8 triliun. Jumlah pekerja/buruh yang diproyeksikan akan menerima BSU sebanyak 8,73 juta orang. Belum lama, Ida telah menerima data dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 1 juta calon penerima.

“ Nantinya data 1 juta calon penerima BSU tersebut akan dicek dan di-screening oleh Kementerian Ketenagakerjaan untuk memastikan kesesuaian format data dan menghindari duplikasi data,” kata dia.

Ida meminta kepada seluruh perusahaan yang belum menyerahkan data rekening pekerjanya agar segera menyerahkan ke BPJS Ketenagakerjaan. Begitu pula para pekerja/buruh yang memenuhi syarat, tapi belum menyerahkan data nomor rekening banknya ke perusahaan agar segera menyerahkan ke

“ Dengan demikian kita semua dapat terlindungi, terutama di masa-masa sulit seperti saat ini,” kata dia.

Beri Komentar