Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis
Dream - Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Idham Azis memimpin upacara Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) dua anggota polisi yang terjerat masalah hukum.
" Pemberhentian, reward and punishment ini merupakan komitmen saya selaku pimpinan kepada anggota," kata Idham di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu 18 Omtober 2017
Dua anggota yang dipecat itu adalah anggota Polsek Kepulauan Seribu Utara, Briptu Heri Ismail, dan anggota Renmin Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Bripka Didik Pramono.
Heri dipecat karena telah meninggalkan tugas selama 85 hari. Keputusan ini diperkuat dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor Kep/692/VIII/2017 tanggal 15 Agustus 2017.
Sementara Didik dipecat karena terlibat kasus pembunuhan berencana di Karawaci, Tangerang, pada 2012. Dia telah divonis selama 18 tahun penjara dan ditahan di Lembaga Permasyarakatan (LP) Tangerang.
Pemecatan Didik diterbitkan dengan Keputusan Kapolda Metro Jaya nomor 980/IX/2017 tanggal 30 September 2017.
Advertisement


5 Langkah Mengasah Pikiran Positif untuk Hidup yang Lebih Bahagia

Puting Lecet Saat Olahraga: Penyebab, Cara Mencegah, dan Mengatasinya

5 Ritual Mingguan yang Bisa Membuat Hubungan Tetap Harmonis dan Dekat Menurut Terapis

Gus Kikin Resmi Berkantor di PBNU, Kemaslahatan Umat Jadi Prioritas Utama

Generasi Indonesia Bertutur: Indonesia Menghadapi Disrupsi dari Segala Arah

Penggemar Musik Metal Ternyata Bisa Menahan Rasa Sakit Lebih Lama, Ini Penjelasannya