Di Balik 8 Kali Reshuffle Kabinet Prabowo
Kepuasan Publik Setelah Dua Tahun Prabowo-Gibran
Jalan Ekonomi Hijau Indofood
Orang Pintar Juga Bisa Luput Melihat dan Memahami Hal Sepele, Ini Penjelasan Ilmiahnya
JK di NIU: Transisi Energi Hijau Tak Mudah, Butuh Koloborasi Pemerintah dan Dunia Usaha
Jarang Minum Air Putih Setelah Bangun Tidur? Ini 6 Dampaknya bagi Tubuh
Cara Menyiapkan Mental Sebelum Melakukan Downsizing atau Downgrading, Hal Apa yang Harus Jadi Prioritas?
5 Latihan Tanpa Beban yang Bisa Membantu Membentuk Otot Setelah Usia 50 Tahun
Dream - Baru-baru ini Sultan Selangor, Sharafuddin Idris Shah, mengeluarkan perintah agar semua masjid dan surau di negara bagian Malaysia itu tidak lagi menggunakan pengeras suara luar untuk khotbah atau ceramah agama.
Dalam pernyataan pers, Sekretaris Dewan Istana Selangor, Hanafisah Jais, mengatakan, penggunaan pengeras suara terbatas hanya untuk azan dan pembacaan Alquran.
" Penggunaan pengeras suara untuk khotbah dan ceramah agama harus dibatasi hanya di dalam masjid dan surau, tidak boleh lebih dari itu. Satu-satunya pengecualian adalah untuk azan dan pembacaan Alquran," bunyi pernyataan tersebut, dikutip New Straits Times.
Selain itu, khotbah dan ceramah agama yang disampaikan baik di masjid maupun di tempat-tempat tertentu harus direkam untuk memastikan topik yang dibahas sesuai dengan Peraturan Kredensial (Selangor) 2008 dan Peraturan Masjid dan Surau (Selangor) 2017.
" Ini untuk menjaga citra Islam, yang menempatkan pentingnya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan," kata Hanafisah.
Dekrit tersebut juga memerintahkan Dewan Agama Islam Selangor (JAIS) melarang penceramah kontroversial Zamihan Mat Zin untuk menyampaikan ceramah.
Selain itu keanggotaan Ustaz Zamihan di Komite Kredensial Selangor juga dicabut setelah dia dilaporkan menyampaikan ceramah agama yang kontroversial. Ceramah Ustaz Zamihan yang mengkritik institusi kerajaan dianggap rasis, kasar dan tidak beralasan.
Sumber: World of Buzz