Catat! Penumpang Pesawat Luar Negeri Wajib Kantongi Tes PCR

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Senin, 28 Desember 2020 19:15
Catat! Penumpang Pesawat Luar Negeri Wajib Kantongi Tes PCR
Tujuannya untuk menekan penularan Covid-19, terutama varian anyar yang ditemukan di Inggris.

Dream – Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 24 Tahun 2020 yang mengatur perjalanan orang dengan transportasi udara selama masa Libur Natal dan Tahun Baru dalam masa Pandemi Covid-19. Aturan ini bertujuan untuk mencegah penularan Covid-19, khususnya dari luar negeri.

Dikutip dari laman Kementerian Perhubungan, Senin 28 Desember 2020, SE ini merupakan perubahan dari SE Nomor 22 Tahun 202 menyusul adanya perubahan dari SE Nomor 3 Satgas Penanganan Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat luar negeri wajib mengantongi hasil tes PCR swab. 

“ SE 24 Tahun 2020 merujuk pada perubahan SE Nomor 3 Satgas Covid-19 untuk mengantisipasi adanya kasus varian baru virus korona di South Wales, Inggris dan adanya peningkatan kasus Covid-19 di Eropa dan Australia, sehingga perlu dilakukan pengaturan tambahan bagi pelaku perjalanan luar negeri untuk memproteksi WNI dari Imported Case,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati di Jakarta.

SE ini berlaku mulai saat ditetapkan yaitu mulai 23 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2020.

1 dari 2 halaman

Kalau Negatif, Harus Karantina Selama 5 Hari

1. Pelaku perjalanan dari luar negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal pada saat kedatangan yang berlaku 3x24 jam sejak diterbitkan ke dalam e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan Warga Negara Asing (WNA) dari Inggris yang memasuki Indonesia baik secara transit maupun langsung, tidak dapat memasuki Indonesia.

3. Pelaku perjalanan WNA dan Warga Negara Indonesia (WNI) dari wilayah Eropa dan Australia baik secara langsung maupun transit di negara asing, harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan dan dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia. Ketentuan ini juga berlaku bagi para pelaku perjalanan WNI dari Inggris.

4. Dilakukan pemeriksaan ulang berupa RT-PCR bagi WNI dan WNA oleh instansi yang berwenang setelah tiba di Indonesia.

5. Dalam hal hasil peneriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil negatif, WNI melakukan karantina selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan oleh pemerintah. Sementara, WNA melakukan karantina mandiri di hotel yang telah ditentukan oleh pemerintah dengan biaya mandiri.

2 dari 2 halaman

Jika Positif, Langsung Dirawat di Rumah Sakit

6. Kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia dapat melakukan karantina mandiri di kediaman masing-masing selama lima hari dengan biaya mandiri.

7. Untuk diplomat asing lainnya, karantina mandiri selama lima hari di tempat yang disediakan pemerintah.

8. Dalam hal pemeriksaan ulang RT-PCR pada saat kedatangan menunjukkan hasil positif, dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan WNA dengan biaya mandiri.

9. Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan bagi WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR. Jika hasilnya negatif, WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan.

 

 

Selalu ingat #PesanIbu untuk selalu mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak untuk pencegahan virus COVID19. Jika tidak, kamu akan kehilangan orang-orang tersayang dalam waktu dekat.

Beri Komentar