Catat, Segini Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS

Reporter : Arie Dwi Budiawati
Kamis, 20 September 2018 19:15
Catat, Segini Biaya Pembuatan SKCK untuk CPNS
Masyarakat mengurus pembuatan dokumen ini untuk melamar CPNS 2018.

Dream – Masyarakat rupanya antusias menyambut pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018. Mereka beramai-ramai menyiapkan dokumen sebagai syarat mendaftar, salah satunya Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, mengatakan, pembuatan SKCK bisa dilakukan di semua kantor polisi di tingkat Polsek sampai Polda.

" Tergantung kepentingan di situ, ada mulai dari tingkat Polsek, Polres, Polda, dilayani," kata Dedi, dikutip dari Merdeka.com, Kamis 20 September 2018.

Menurut dia, pembuatan SKCK diutamakan kepada masyarakat yang memegang KTP domisili. " Nanti akan dicek rekam jejak masyarakat tersebut," kata dia.

1 dari 1 halaman

Berapa Biayanya?

Biaya untuk pembuatan SKCK, kata Dedi, sebesar Rp30 ribu. Ketentuan itu didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

" Sesuai PP 60/201, sebesar Rp30 ribu, itu resmi ke pemerintah dan tidak masuk ke polisi tapi disetorkan Polri langsung ke kas negara dalam hal ini Kemenkeu yang nanti akan memberikan sebagai tambahan untuk dukungan operasional kepolisian," kata dia.

Dokumen yang harus disiapkan selain SKCK adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dan Kartu Keluarga (KK). Pelamar juga harus mempersiapkan ijazah asli dan transkrip nilai. Foto resmi dengan background merah juga harus disiapkan pelamar.

Beri Komentar