Lion Air Group Membatasi Jumlah Penumpang Di Pesawat. (Foto: Lion Air)
Dream – Tak hanya kereta, maskapai juga menetapkan aturan jarak aman dalam kabin pesawat pada setiap penerbangannya. Pengaturan ini bertujuan untuk mengantisipasi pencegahan penyebaran virus corona.
“ Langkah tersebut tetap dijalankan sesuai rekomendasi aturan dari regulator serta komitmen Lion Air Group dalam beroperasi yang tetap mengedepankan faktor keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan (safety first),” kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, di Jakarta, dikutip dari keterangan tertulis, Jumat 1 Mei 2020.
Sistem pengaturan jarak aman dilaksanakan melalui pengaturan jumlah kursi dengan keterangan sebagai berikut:
1. Tipe pesawat Boeing 737-800NG, Boeing 737-900ER, Airbus 320-200CEO dan Airbus 320-200NEO pada kelas ekonomi yang berkonfigurasi 3-3, maka khusus kursi di tengah tidak dipergunakan (tanda penunjuk “ X”), dengan demikian tamu atau penumpang akan duduk di dekat jendela (window) dan lorong (aisle).
2. Tipe pesawat ATR 72 dan kelas bisnis yang memiliki tata letak kursi 2-2, menggunakan metode saling silang atau zig-zag.
“ Lion Air Group telah mengatur sistem pada fasilitas ketika setiap penumpang melakukan pelaporan (check-in) yang tersedia di bandar udara keberangkatan,” kata Danang.
Dengan pengaturan tersebut, terdapat jarak aman antarpenumpang saat duduk di dalam pesawat. Awak kabin (flight attendant) dan petugas layanan darat (ground handling) tetap akan membantu teknis pengaturan jarak ketika berada di kabin pesawat apabila masih terdapat penumpang yang duduk berdekatan.
“ Untuk alasan keselamatan dan keseimbangan (weight balance) pesawat saat lepas landas dan mendarat, penumpang dapat dipindahkan sesuai instruksi petugas darat atau awak kabin,” kata dia.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam sistem pengaturan tempat duduk bagi penumpang di dalam kabin, antara lain:
1. Kursi di baris (row) pintu dan jendela darurat (emergency exit door and window) harus terisi sesuai ketentuan tersebut, dengan kriteria dewasa (minimal 18 tahun).
Diutamakan untuk penumpang yang tidak bepergian bersama keluarga, memenuhi ketentuan fisik (kondisi sehat jasmani dan rohani), orang berprofesi militer atau polisi, awak pesawat yang tidak bertugas (crew member) dan memahami instruksi dari awak kabin dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris.
2. Untuk penumpang yang membutuhkan penanganan khusus (special handling) tetap harus mengikuti arahan dan instruksi awak kabin.
3. Barang bawaan penumpang harus diletakkan ditempat penyimpanan bagasi di atas atau di bagian bawah depan kursi penumpang (agar tidak menghalangi pergerakan dalam keadaan darurat).
Pengaturan jarak antar penumpang juga berlaku ketika berada di ruang tunggu (waiting room) dan pada saat proses masuk ke dalam kabin pesawat (boarding), baik yang menggunakan tangga belalai (garbarata) dan tangga biasa.
“ Pengaturan ini juga berlaku bagi penumpang yang berada di dalam bus (neoplane) saat menuju ke pesawat dan turun dari pesawat,” kata Danang.
Dream – Mulai 3 Mei 2020, Lion Group akan mengoperasikan kembali penerbangan domestik. Maskapai ini hanya melayani penerbangan khusus, bukan untuk mudik. Rute domestik akan dilayani oleh Lion Air, Wings Air, dan Batik Air.
Dikutip dari keterangan tertulis, Rabu 29 April 2020, Corporate Communications Strategic of Lion Air Group, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan penerbangan ini menggunakan perizinan khusus dari Kementerian Perhubungan.
Dikatakan Danang, penerbangan hanya melayani pebisnis bukan dalam rangka mudik serta tujuan operasional kargo.
Selain itu, penerbangan juga melayani perjalanan bagi pimpinan lembaga tinggi negara RI atau tamu kenegaraan, operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, konsulat asing, perwakilan organisasi internasional yang memiliki kedudukan di Indonesia, operasional penegakan hukum, ketertiban dan pelayanan darurat, layanan penerbangan khusus (repatriasi) untuk pemulangan Warga Negara Indonesia (WNI) atau Warga Negara Asing (WNA) dan lainnya atas seizin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
“ Layanan penerbangan tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Rebulik Indonesia Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama masa angkutan udara Idul Fitri periode 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19),” kata Danang di Jakarta.
Danang mengatakan rencana operasional akan melayani rute-rute penerbangan dalam negeri, termasuk kota atau destinasi yang berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan wilayah dengan transmisi lokal atau daerah terjangkit. Oleh karena itu, pebisnis dan calon penumpang harus memenuhi lima syarat ini.
1. Surat keterangan sehat dari rumah sakit setempat, yang menerangkan bebas atau negatif Covid-19 dengan ketentuan maksimum tujuh (7) hari setelah hasil uji keluar, telah melakukan rangkaian pemeriksaan melalui metode tes diagnostik cepat (rapid diagnostic test), Swab Test atau PCR (Polymerase Chain Reaction).
2. Mengisi surat pernyataan di rute PSBB atau zona merah yang disediakan oleh Lion Air Group.
3. Melampirkan surat keterangan perjalanan dari instansi/lembaga/perusahaan yang menjelaskan calon tamu atau penumpang bepergian menggunakan pesawat udara bukan untuk mudik.
4. Pedagang atau pengusaha logistik yang tidak memiliki instansi dapat membuat surat pernyataan untuk berdagang/ transaksi secara benar.
5. Mengikuti ketentuan lain yang ditetapkan pemerintah.
Advertisement
Seru Abis! Komunitas Ini Sampaikan Kritikan dengan Main Karet Depan Gedung DPR
Potret Beda Pesta Pora 2025, Ada Jumatan Bareng Dipimpin Rhoma Irama
Psikolog Ungkap Pentingnya Pengawasan Orangtua Saat Anak Main Game
Inspiratif, Tiga Artis Cantik Ini Ternyata Founder Komunitas
Fakta-Fakta Ciamis Jadi Kota Kecil Terbersih se-ASEAN