Capres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto, Mengatakan Penyandang Disabilitas Kesulitan Mencari Pekerjaan. (Foto: KLY/Arie Basuki)
Dream – Calon presiden (Capres) dan calon wakil presiden (Cawapres) nomor urut 2, Prabowo Subianto, dan Sandiaga Uno, menganggap penyandang disabilitas masih sulit mendapatkan akses pekerjaan.
Sandiaga mengatakan pemerintah seharusnya tak hanya membuka akses infrastruktur dan kesehatan, tetapi juga memastikan kelompok penyandang disabilitas untuk mendapatkan pekerjaan.
Pemilik bisnis Saratoga itu mencontohkan salah satu penyandang disabilitas, Sultan Diwantara, bisa menjadi mentor wirausaha online bagi penyandang disabilitas lainnya.
“ Agar mereka bisa hidup lebih baik dan keluarganya sejahtera,” kata dia dalam debat capres di Jakarta, dikutip dari Cek Fakta, Jumat 18 Januari 2019.
Bagaimana hasilnya?
Berdasarkan cekfakta.com yang telah diperiksa oleh Tempo.co, pasangan capres nomor 1, Joko Widodo-Ma’ruf Amin, mengatakan paradigma Indonesia terhadap penyandang disabilitas telah berubah setelah keluar Undang-Undang Penyandang Disabilitas Tahun 2016. Lewat beleid ini, pemerintah telah memenuhi hak-hak disablitas mulai penyedian pekerjaan, perumahan, dan fasilitas sosial.
Laporan akhir Badan Perburuhan Dunia PBB, International Labour Organization (ILO), dalam laporan akhirnya, mencatat, dari keseluruhan lapangan pekerjaan, hanya 0,26 persen pekerja formal merupakan penyandang disabilitas berat. Sementara itu, tingkat partisipasi angkatan kerja untuk penyandang disabilitas ringan hanya 56,72 persen dan untuk penyandang disabilitas berat hanya 20,27 persen. Persentase ini jauh lebih rendah dibandingkan dengan tingkat partisipasi angkatan kerja Non-penyandang disabilitas, yaitu 70,40 persen.
Kesulitan penyandang disabilitas untuk memasuki angkatan kerja disebabkan oleh beberapa diskriminasi yang dihadapi oleh penyandang disabilitas, yaitu diskriminasi kelembagaan, diskriminasi lingkungan fisik dan diskriminasi sosial.
Koordinator Wilayah Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Surabaya, Ignatius Mardjono, mengatakan serapan pekerja dari kelompok penyandang disabilitas di perusahaan masih rendah. Padahal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas telah diamanatkan bahwa tiap 100 pekerja, perusahaan wajib mengambil satu persen dari kelompok difabel.
“ Sejauh ini, implementasinya di lapangan belum sesuai dengan harapan undang-undang,” kata Ignatius di sela-sela kegiatan Diskusi Multi-Stakeholders dalam Isu Inklusi dan Disabilitas, yang digelar Jawa Pos Institut of Pro-Otonomi (JPIP) serta United States Agency for International Development (USAID) di Hotel Mercure Grand Mirama Surabaya, Senin, 12 Maret 2018.
Advertisement
Bye Kering & Kaku, 7 Tips Agar Rambut Pria Terasa Lembut

Ferry Irwandi Galang Donasi Banjir Sumatera Tembus Rp10 Miliar: dari Rakyat untuk Rakyat

Ada Kuota 5 Persen Jemaah Haji Lansia di Setiap Provinsi, Ini Ketentuannya

PNS Dihukum Penjara 5 Tahun Setelah Makan Gaji Buta 10 Tahun

Potret Persaingan Panas di The Nationals Campus League Futsal 2025


Rangkaian acara Dream Inspiring Women 2023 di Dream Day Ramadan Fest Day 5

Film `Agak Laen: Menyala Pantiku!` Tembus 2 Juta Penonton dalam 4 Hari


Bae Suzy dan Kim Seon-ho Bikin Geger Vietnam, Joging Santuy Tanpa Masker


YouTube Resmi Luncurkan Fitur 'Recap', Tampilkan Statistik Tontonan dan Profil Kepribadian Pengguna

Waspada! BPOM Rilis Daftar 34 Obat Herbal Ilegal Berbahaya, Ini Daftarnya