(Foto: Instagram @pegadaian_id))
Dream - Sahabat Dream pernah menggunakan jasa gadai ketika tengah terdesak? Biasanya kita akan menggadaikan emas, mobil, atau motor dengan perhitungan masih bisa menebusnya suatu saat.
Jasa gadai juga semakin mudah didapatkan masyarakat setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengizinkan bidang usaha ini dimasukin pelaku swasta. Sebelumnya kita mungkin hanya mengenal jasa gadai di PT Pegadaian.
Namun tahukah Sahabat Dream jika barang yang bisa digadaikan tak melulu emas (perhiasan atau logam mulia) maupun kendaraan bermotor (mobil atau sepeda motor)?
Mengutip unggahan pengelola akun Instagram @ojkindonesia, masyarakat ternyata bisa menggadaikan berbagai macam aset ke perusahaan jasa gadai.
Setidaknya ada delapan kategori barang yang bisa dijadikan jaminan ketika mengajukan kredit gadai. Barang-barang tersebut dinilai memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan.
Kedelapan kategori barang yang bisa digadaikan tersebut adalah logam mulia (emas perhiasan, intan, permata, dan berlian), kendaraan (Mobil, sepeda motor, sepeda), sertifikat (rumah dan tanah), dan saham.
Empat kategori barang lainnya adalah peralatan elektronik (handphone, televisi, laptop, kamera, lemari es, dan lainnya), Mesin (traktor, pompa air, generator, dan lainnya), tekstil (kain, sarung, sprei, dan permadani), serta aksesoris (jam tangan, tas, dompet, topi, sepatu, dan kaca mata).
Khusus untuk sertifikat tanah dan rumah hanya diperuntukkan bagi gadai syariah.
OJK juga mengingatkan ada beberapa kategori barang yang tidak bisa digadaikan pemiliknya. Barang-barang itu adalah barang milik pemerintah seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor.
Kategori barang lain yang tak bisa digadaikan adalah barang yang mudah busuk, barang berbahaya dan mudah terbakar, barang yang dilarang peredarannya, terakhir barang yang sukar ditaksir seperti lukisan dan barang antik.
Untuk bisa menerima kredit gadai, pemohon harus memahami cara gadai di perusahaan pegadaian.
Tahapan tersebut terdiri dari pemohon datang ke bagian informasi, nasabah datang langsung membawa identitas diri dan barang jaminan ke bagian penaksir untuk dinilai.
Saat berada di perusahaan pegadaian, bagian penaksir akan menentukan nilai taksiran barang jaminan dan nilai uang pinjaman. Jika disetujui, barang jaminan akan ditahan untuk disimpan dan nasabah akan memperoleh dana pinjaman.
Tak lupa OJK juga mengingatkan masyarakat untuk memastikan perusahaan gadai yang akan digunakan telah terdaftar dan berizin di OJK. Daftar perusahaan gadai itu bisa diakses ke website resmi OJK.
" Pahami isi perjanjian seperti besar cicilan, jangka waktu, besar bunga, denda, nilai taksiran, dan biaya lainnya," tulis pengelola akun Instagram OJK tersebut.